TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Meidy Firmansyah pimpin Koordinasi Persiapan dan Percepatan Pemeriksaan Subtantif Indikasi Geografis (IG) ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Kamis (18/01).

Kehadiran Meidy Firmansyah dan Tim disambut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika Sutrisno.

Dalam paparannya, Meidy Firmansyah menyampaikan progres pendaftaran Indikasi Geografis dimana Pendaftaran Rambutan Parakan telah menyelesaikan masa publikasi dalam Berita Resmi Indikasi Geografis.

“Saat ini pendaftaran Indikasi Geografis memasuki tahapan pemeriksaan subtantif”, ujar Meidy.

Meidy Firmansyah bilang, pemeriksaan subtantif adalah dilakukannya survey/kunjungan lapangan terhadap objek Indikasi Geografis yang didaftarkan.

“Pemeriksaan subtantif bertujuan untuk memverifikasi/mencocokan data dalam dokumen deskripsi dengan keadaan faktual di lapangan”, sambungnya.

Selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan DJKI guna mendorong percepatan pemeriksaan subtantif atas pendaftaran Rambutan Parakan.

Meidy Firmansyah berharap, Sertifikasi Indikasi Geografis Rambutan Parakan ditargetkan dapat keluar di Tahun 2024 ini bertepatan dengan dicanangkannya tahun 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis oleh DJKI.