Tangsel, (haluanbanten.co.id) – IPQ Kecamatan Serpong bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Anggotanya.
Koordinator IPQ Kecamatan Serpong Abi Roslih, S.Pd mengatakan kegiatan ini diadakan di TPQ Korcam Serpong daerah Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Acara dihadiri kurang lebih 50 (lima puluh) orang Kepala Lembaga dan Guru TPQ di IPQ Kecamatan Serpong (23/2).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan IPQ Kecamatan Serpong dalam rangka edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami berharap dari kegiatan ini semua anggota IPQ Kecamatan Serpong terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian dari sisi awareness, dapat meningkatkan literasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kami menggencarkan sosialisasi manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menyasar para pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal, termasuk anggota IPQ Kecamatan Serpong.
Kami, IPQ Kecamatan Serpong dan BPJS Ketenagakerjaan ingin mengedukasi tenaga pendidik alquran terkait betapa pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk manfaat dan programnya.
“Harus diakui masih banyak para tenaga pendidik alquran belum mengetahui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk manfaat yang akan diterima jika menjadi peserta. Dengan kegiatan ini kita harapkan dapat membangun kesadaraan mereka pentingnya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Rina.
Anggota IPQ, bisa mengikuti dua program utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Kematian atau JKM dengan iuran yang terbilang sangat ringan yaitu Rp10.800 perbulan.
Dengan perlindungan dua program ini, apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian kepada anggota IPQ dikemudian hari.
Anggota IPQ akan memperoleh tanggungan biaya pengobatan hingga sembuh di rumah sakit apabila mengalami kecelakaan kerja, tanpa batasan biaya alias unlimited.
Selanjutnya, apabila terjadi musibah kematian maka ahli waris berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta untuk JKM dan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan untuk JKK atau kematian akibat kecelakaan kerja. Pada kasus JKK, ahli waris juga memperoleh bantuan beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai tanggungan maksimal Rp178 juta.
“Manfaat dari iuran Rp10.800 ini sama dengan yang diterima oleh pekerja formal lainnya.
Tentunya, sambung Rina, terdapat manfaat-manfaat lainnya yang akan diterima anggota IPQ seperti Return To Work, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan manfaat lainnya yang terus diperluas dan ditingkatkan guna menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.


