Tangsel, (haluanbanten.co.id) – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Selatan, Rina Umar mengatakan bahwa pihaknya akan mengadakan sosialisasi rutin bersama 7 (tujuh) Kecamatan di Tangerang Selatan. Sosialisasi rutin ini dalam rangka menyukseskan implementasi universal coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayahn Kota Tangerang Selatan.

“Kami bersama 7 (tujuh) kecamatan di Tangerang Selatan akan secara rutin menyosialisasikan program bukan penerima upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang mana iurannya hanya Rp16.800, per orang per bulan”, kata Rina.

Melalui sosialiasi rutin ini, pihaknya berharap semua perangkat desa, bendahara dan sekretaris RT, bendahara dan sekretaris RW, pekerja sosial seperti imam masjid dan marbot, serta kader di wilayah kecamatan masing-masing bisa mendapatkan perlindungan jamsostek.

Nantinya mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian

Hal ini berarti mulai dari berangkat ke tempat kerja, di tempat kerja, dari tempat kerja ke tempat penugasan hingga pulang ke rumah, mereka akan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Jika mengalami kecelakaan kerja ketika berangkat kerja, di tempat, dari tempat kerja ke tempat penugasan hingga pulang ke rumah mengalami kecelakaan, masuk rumah sakit. Semua biaya perawatan sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga akan mendapatkan bantuan biaya transportasi jika mengalami kecelakaan kerja, di mana penggantian biaya transportasi darat adalah sebesar maksimal Rp5 juta, transportasi laut Rp2 juta, dan transportasi udara Rp10 juta.

“Jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan bantuan biaya alat bantu dengar Rp2,5 juta, biaya kacamata Rp1 juta, dan biaya homecare dengan maksimum manfaat hingga Rp20 juta. Bantuan ini disesuaikan melihat kebutuhan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.

Setiap orang yang sudah dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan, lalu mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia. Ahli waris akan mendapatkan manfaat santunan 48 kali penghasilan per bulan yang dilaporkan. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak dengan perincian apabila anak ahli waris masih sekolah TK/SD diberikan beasiswa Rp1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun. Sedangkan bagi anak ahli waris yang masih bersekolah di tingkat SMP diberikan bantuan beasiswa Rp2 juta per tahun maksimal selama 3 tahun.

Selanjutnya, ahli waris yang bersekolah di tingkat SMA diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp3 juta per tahun selama maksimal (3 tahun), dan bagi ahli waris tengah menjalani kuliah atau akan kuliah diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun.

Untuk yang mengalami kecelakaan kerja dan sementara tidak mampu bekerja, akan mendapatkan manfaat bantuan uang tunai sebesar penghasilan per bulan yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar 100 persen maksimal selama satu tahun.

Jika sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika memiliki anak, terdapat bantuan beasiswa hingga Rp174 juta untuk 2 orang anak.

“Bagi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kurang dari 36 bulan. Jika meninggal dunia biasa, ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp20 juta. Biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dengan total santunan sebesar Rp42 juta,” tutup Rina. (**)