KABUPATEN TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Ajang lari tidak lagi sekadar menjadi ruang untuk berolahraga. Di tengah semarak Notarace 2026 yang digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) di Eastvara BSD, Kabupaten Tangerang, Minggu (26/7/2026), para peserta juga memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai berbagai persoalan hukum di booth layanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Mulai dari pendirian Perseroan Perorangan, yayasan, hingga pengalihan hak merek, seluruhnya dapat dikonsultasikan tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Kehadiran booth layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kanwil Kementerian Hukum Banten menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui konsep jemput bola, layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Kekayaan Intelektual (KI) dibawa langsung ke tengah aktivitas publik, sehingga masyarakat maupun para notaris dapat memperoleh informasi dan solusi hukum dalam suasana yang lebih santai dan mudah diakses.
Notarace sendiri merupakan ajang lari tahunan yang diselenggarakan Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka memperingati hari ulang tahun organisasi. Selain mengampanyekan gaya hidup sehat, kegiatan ini juga menjadi ruang kolaborasi antara profesi kenotariatan dengan berbagai instansi pelayanan publik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten, Picesco Andika Tulus, mengatakan bahwa transformasi pelayanan publik tidak hanya diukur dari kualitas layanan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjangkau masyarakat di berbagai ruang aktivitas.
“Masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor untuk memperoleh layanan hukum. Melalui kegiatan seperti Notarace, kami ingin menunjukkan bahwa konsultasi hukum dapat diakses dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dengan aktivitas masyarakat. Harapannya, semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya legalitas dan memanfaatkan layanan Kementerian Hukum,” ujar Picesco.
Selama kegiatan berlangsung, booth Kanwil Kementerian Hukum Banten melayani berbagai konsultasi di bidang Administrasi Hukum Umum. Salah satunya datang dari Notaris Mahardjani yang berkonsultasi mengenai pendirian yayasan, Perseroan Perorangan, sinkronisasi data pendirian koperasi notaris di Jawa Timur.
Di bidang Kekayaan Intelektual, Notaris Rospita memanfaatkan layanan konsultasi mengenai mekanisme pengalihan hak atas merek melalui akta notaris.
Tim Kanwil Kementerian Hukum Banten memberikan penjelasan mengenai prosedur pencatatan pengalihan hak merek sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perbedaan antara kewajiban perpajakan yang mungkin timbul dari transaksi para pihak dengan proses pencatatan administrasi pengalihan hak di Kementerian Hukum.
Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya notaris maupun masyarakat yang singgah di booth layanan untuk memperoleh informasi mengenai berbagai layanan AHU dan Kekayaan Intelektual. Kehadiran layanan di lokasi kegiatan memberikan kemudahan bagi peserta untuk berkonsultasi secara langsung tanpa harus mengatur waktu khusus berkunjung ke kantor pelayanan.
Kehadiran layanan pada berbagai kegiatan publik menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan yang semakin mudah dijangkau, responsif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.


