Kemenkumham Gandeng FNF, Dorong Satker Kemenkumham dan OPD di Provinsi Banten Berikan Pelayanan Publik Berbasis HAM

SERANG, (Haluanbanten.co.id)  – Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.

Norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM harus selalu menjadi landasan dasar bagi setiap institusi yang melakukan pelayanan publik di dalam menentukan kebijakan-kebijakannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyebut, Pelayanan Publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan.

“Artinya, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Bidang Hukum dan HAM wajib berpedoman pada prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan”, ujar Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya saat membuka Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM yang digelar Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom, Kamis (28/03).

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sendiri berarti kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja pelaksana pelayanan publik.

Di Indonesia, Pelayanan Publik Berbasis HAM diatur dalam Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023.

“Tujuannya, untuk mewujudkan pelayanan publik Unit Kerja yang berpedoman pada prinsip HAM dan mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas”, ujar Dodot Adikoswanto.

Disampaikan Dodot Adikoeswanto, dari 20 (dua puluh) Satuan Kerja yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten, baru 6 (enam) Satuan Kerja yang berhasil meraih Predikat Satuan Kerja dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Untuknya, ia berharap kegiatan ini mampu menjadi wadah untuk menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) baik di lingkup Pemasyarakatan, Keimigrasian maupun Pemerintahan Daerah.

“Harapannya, di Tahun 2024 ini, seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan OPD yang ada di Provinsi Banten dapat melaksanakan serta meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, pungkasnya.

Senada, dalam kesempatan yang sama, perwakilan Friedrich Naumann Foundation for Freedom, Nur Rachmi sebagai organisasi internasional yang bergerak di bidang pemajuan HAM turut menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham dan Kanwil Kemenkumham Banten atas terlaksananya Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM ini.

“Dengan komitmen yang telah kami buat, FNF siap mendukung Provinsi Banten menjadi “Pioneer”, yang seluruh Satuan Kerjanya telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis” ujar Rachmi.

Terselenggara di Horison Ultima Ratu, kegiatan diikuti oleh Operator P2HAM di Satuan Kerja Kemenkumham Banten Wilayah Serang Raya dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Banten.

Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Meidy Firmansyah) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Jalu Yuswa Panjang).

Jasa Pembuatan Website

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: