PANDEGLANG, (Haluanbanten.co.id) – Civitas Akademik Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang melaksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berlokasi di Desa Pasir Peteuy, Kabupaten Pandeglang. (03/05).

Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang berkomitmen melaksanakan PKM yang telah dituangkan ke dalam Memorandum Of Aggreemen yang telah di tanda tangani secara bersama-sama antara Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang dengan kepala Desa Pasir Peteuy.

Dalam kegiatan PKM tersebut, telah dilakukan di dua tempat yaitu di Sekolah Menengah Kejuruan 8 Kabupaten Pandeglang dan di Balai Desa Pasir Peuteuy. Dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh Siswa/Siswi dan Masyarakat, Tokoh Masyarakat dan Ibu-Ibu PKK.

Dalam kegiatan tersebut, telah dilakukan beberapa sosialisasi mengenai :

1.Pemanfaatan Media Pembelajaran Bahasa Inggris berbasis teknologi;

2.Dampak permasalahan pinjaman online dan perlindungan hukum bagi konsumen pinjaman Online di Desa Pasir Peutey;

3.Pelayanan publik sebagai instrumen mewujudkan pemerintahan yang baik melalui pelayanan administrasi kependudukan pada Desa Pasir Peteuy

4.Hak waris anak dari perkawinan siri

5. Jerat pidana bagi pelaku bullying pada siswa sekolah ditinjau dari Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang berkomitmen akan terus melaksanakan PKM pada Desa Pasir Peutey, dan hal tersebut di respon dengan baik oleh Plt. Kepala Desa Pasir Peutey.

“Mudah-mudahan kita dapat terus menjalin kerjasama dan juga silaturahmi serta menjadi desa binaan dari Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang PSDKU Kota Serang yaitu pak Edy Mulyanto, S.H., M.Hum berharap kehadiran mahasiswa Universitas Pamulang dapat dirasakan oleh masyarakat.

“Kita akan terus berkomitmen untuk melaksanakan Pengabdian di Desa Pasir Peteuy agar masyarakat dapat memahami Hukum Seutuhnya,” Pungkas Edy. (*)