Banten,(haluanbanten.co.id) Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui Seksi Kesehatan Jiwa dan Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, menggelar workshop pembinaan dan Koordinasi Kesehatan Kerja di Fasyankes tanggal 12 Agustus 2024 Aula gedung “A” lantai 3 Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Workshop dilaksanakan dengan mengundang perwakilan Puskesmas di 8 kabupaten/ kota provinsi Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Banten Dr. dr. Hj. Ati Pramudji Hastuti, MARS. dalam sambutanya mengatakan, upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Untuk itu, pengelola tempat kerja wajib melakukan segala bentuk upaya kesehatan melalui upaya pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, penanganan penyakit, dan pemulihan kesehatan pada pekerja.

Fasyankes sebagai institusi pelayanan kesehatan merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki risiko terhadap keselamatan dan kesehatan kerja, baik pada sumber daya manusia Fasyankes, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun masyarakat di sekitar lingkungan Fasyankes.

Menurut Ati, Potensi bahaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Fasyankes meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, psikososial, dan bahaya kecelakaan kerja.

“ Potensi bahaya biologi penularan penyakit seperti virus, bakteri, jamur, protozoa, parasit merupakan risiko kesehatan kerja yang paling tinggi pada Fasyankes yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja,”ujarnya.

Selain itu masih menurut Ati, adanya penggunaan berbagi alat kesehatan dan teknologi di Fasyankes serta kondisi sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar keselamatan akan menimbulkan risiko kecelakaan kerja dari yang berbentuk ringan hingga fatal.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terdapat hak bagi setiap orang untuk mendapatkan perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, demikian juga bagi seluruh pegawai puskesmas, pasien, pendamping pasien, pengunjung, dan masyarakat di sekitar lingkungan puskesmas.

Dijelaskan Ati, pengaturan K3 di Fasyankes bertujuan untuk terselenggaranya keselamatan dan kesehatan kerja difasyankes secara optimal, efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Untuk itu Penyelenggaraan K3 fasyankes meliputi: membentuk dan/atau mengembangkan K3 di fasyankes.

Menerapkan standar K3 di Fasyankes sesuai dengan karakteristik dan faktor risiko pada masing-masing Fasyankes.

Sementara itu, dalam penerapan sistem manajemen K3 di Fasyankes dilakukan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan aktivitas proses kerja di fasilitas pelayanan meliputi: Penetapan kebijakan K3 di Fasyankes. Perencanaan K3 di Fasyankes. Pelaksanaan rencana K3 di Fasyankes.

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 di Fasyankes. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 di Fasyankes.

Untuk terselenggaranya K3 di Fasyankes secara optimal, efektif, efisien, dan berkesinambungan, sehingga dapat membentuk atau menunjuk satu unit kerja fungsional yang mempunyai tanggung jawab menyelenggarakan K3 di fasyankes.

Unit kerja fungsional dapat berbentuk komite tersendiri atau terintegrasi dengan komite lainnya, dan instalasi k3 di fasyankes.

Berdasarkan hal tersebut, maka kami mengadakan kegiatan “pembinaan dan koordinasi kesehatan kerja di Fasyankes di provinsi banten tahun 2024 Melalui kegiatan ini K3 dapat di implementasikan dengan optimal sehingga dapat meningkatkan derajat kesehatan yang akan berdampak pada peningkatan produktivitas di Provinsi Banten. (Advetorial).