Pandeglang, (haluanbanten.co.id) – Sebanyak 96 desa di kabupaten Pandeglang tengah diperiksa karena terindikasi mengalami kesalahan dalam penggunaan anggaran dan pelaporan.
“96 desa ini program pemeriksaan tahunan, dengan memiliki risiko kesalahan berulang. Pertama terkait dengan kepatuhan pengelolaan keuangan. Semua program yang ada di APBDes kita periksa, baik ADD, DD bantuan keuangan dari provinsi tahun 2023, dan semester pertama tahun 2024,” kata kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang, Hasan Bisri, Senin (9/9/2024).
Hasan menjelaskan, pemeriksaan dana desa dilakukan untuk memberikan pembinaan kepada desa dalam mengelola anggaran. Jika ditemukan ada kesalahan dalam pengelolaan anggaran, kata Hasan, hasil temuan akan ditindak lanjuti untuk diselesaikan.
“Hasil audit kita berikan waktu 60 hari untuk memperbaiki, seperti kesalahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh),” jelasnya.
Menurutnya, desa yang tengah dilakukan pemeriksaan, diantaranya tersebar di Kecamatan Banjar, Sukaresmi, Patia, Cikeudal, Labuan, Cibitung, Cigeulis, Sindangresmi, Picung, dan Cikeusik. Tim yang terdiri dari sejumlah auditor itu saat ini tengah melakukan pemeriksaan pengelolaan dana desa.
“Sekarang pemeriksaan ini dalam proses. Tujuannya, selain pembinaan, kita ingin memastikan penggunaan dana desa sesuai standar prosedur, dan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Kata Hasan, hasil temuan dana desa yang dilaksanakan Inspektorat akan disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk ditindak lanjuti oleh desa bersangkutan.
“Kita koordinasikan dengan DPMPD. Kalau tidak selesai, kita serahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” pungkas Hasan. (Jandan)


