HMI Pandeglang Laporkan Hakim PN Pandeglang ke Komisi Yudisial

 

Pandeglang (haluanbanten.co.id) – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial (KY) pada Jum’at, 20 September 2024.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl.

Putusan tersebut dinilai janggal karena memvonis bebas, Liem Hoo Kwan Willy terdakwa yg menghubungkan jual beli cula badak Ujung Kulon.

Menurut Agung lodaya selaku Ketua Bidang Hukum, HAM dan lingkungan hidup HMI Cabang Pandeglang, Putusan tersebut menjadi kontrovesial karena di lihat dari bukti serta keterangan saksi-saksi Liem Hoo Kwan willy biasa di panggil Willy itu terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

Dia pun menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut, dan dinilainya tidak adil.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, Kalo pemburunya dan penjualnya sudah di pidana penjara, Maka yang bersangkutan termasuk pembeli atau yg menghubungkan sekalipun harusnya di Pidana juga,” tegasnya.

Agung melanjutkan, bahwa keterangan dari saksi Yogi yang menjelaskan bahwa Willy yang menyambungkan transaksi jual beli cula badak antara Yogi selaku penjual yang tidak bisa bahasa China dan Ayi selaku pembeli tidak bisa bahasa indonesia.

“Kalo tidak ada sdr. Willy sebagai penghubung tidak akan terjadi transaksi jual beli cula badak itu mengingat Yogi tidak bisa bahasa China dan Ayi tidak bisa bahasa indonesia,” ujarnya.

Agung Lodaya, berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya mendindak lanjuti laporan pengaduan itu dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor” tutupnya. (Jandan)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *