Pemkot Tangerang Serahkan 65 SK Purnatugas ASN Periode November 2024-Januari 2025

 

Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memberikan SK Purnatugas kepada 65 ASN di lingkup Pemkot Tangerang. Penyerahan SK dilakukan di Ruang Akhlakul Karimah, Kamis (3/10/24).

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan langsung SK Purnatugas kepada para ASN yang memasuki masa pensiun periode November 2024 hingga Januari 2025.

Nurdin menyampaikan, ini merupakan saat yang membahagiakan bagi para ASN yang sudah mengabdi puluhan tahun. Selain itu, ada juga penyerahan 176 SK Kenaikan Pangkat dan juga tiga SK CPNS.

“Tentu setelah pensiun banyak pilihan kegiatan masing-masing. Mereka bisa lebih leluasa dengan potensi dan lingkungan masing-masing. Saya atas nama Pemkot Tangerang mengucapkan terima kasih atas segala pengabdian, prestasi, dan kolaborasi yang telah diberikan selama ini,” ujarnya.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengungkapkan, BKPSDM juga memberikan berbagai pelatihan kepada ASN yang akan memasuki masa purnatugas. Seperti wirausaha dan informasi lainnya untuk tetap aktif pascapensiun.

“Kami memberikan ide-ide usaha apa yang daoat dilakukan mereka ketika memasuki purnatugas, bahkan apabila ada yang mau lebih fokus ibadah juga kami sampaikan melalui mitra-mitra kami,” ungkapnya.

Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri merupakan salah seorang yang menerima SK Purnatugas dan akan selesai mengabdi pada 1 November 2024 mendatang setelah mengabdi selama 39 tahun enam bulan. Setelah ini, ia akan menikmati masa pensiun dan akan menyiapkan rencana selanjutnya.

“Alhamdulillah sudah menerima SK Pensiun setelah 39 tahun enam bulan menjadi PNS. Dari sisi perjalanan sejarah, saya CPNS II/a pada tahun 1985 dan saat ini IV/e. Rencana menikmati masa pensiun dulu saja sambil mungkin akan mempersiapkan rencana selanjutnya,” tutupnya. (**)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan