TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dalam rangka memperingati Hari Ikan Nasional, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang melakukan penyerahan simbolisasi santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Almarhum Tarjunet.
Diketahui, bahwa Almarhum Tarjunet merupakan seorang nelayan yang berada di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia juga merupakan peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan yang dibayarkan melalui anggaran Dinas Perikanan sebanyak 300 orang nelayan.
Terkait hal tersebut, Pj Bupati Tangerang Andi Ony bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyerahkan santunan JKM sebesar Rp. 42Juta kepada ahli waris Almarhum Tarjunet.
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony mengapresiasi atas santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan tersebut bisa dipergunakan dengan baik oleh ahli waris.
“Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat. Untuk itu, saya berharap ahli waris yang mendapatkan santunan ini bisa dipergunakan dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Ibkar.
“Dan kami (BPJS Ketenagakerjaan -red) hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Ibkar.
Lebih lanjut, Ibkar menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Ibkar.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial BPJamsostek ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, supir, ART, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJamsostek,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.