SERANG, (haluanbanten.co.id) – Rizky Prasandy Tenaga Harian Lepas yang menjadi terdakwa bersama sub bagian keuangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Meminta majelis hakim agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon atas terdakwa Korupsi dana retribusi sampah.

Pernyataan itu disampaikan Rizky melalui kuasa hukumnya saat sidang agenda pembacaan bantahan atau eksepsi atas dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (2/11/2024).

Tim kuasa hukum Rizky, yaitu Ely Nursamsiah dan Pampangrara bergiliran membacakan eksepsi di depan ketua majelis hakim, Mochamad Ichwanudin. Keduanya menyebut kalau dakwaan JPU, obscuur libel atau disusun secara tidak cermat.

Salah satu poin yang dirasa tidak tepat yaitu dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa merupakan THL pada bendahara penerimaan yang tugasnya turut serta membantu Madropik menjalankan tugas dan pokok bendahara penerimaan. Menurut mereka, Rizky tidak bisa disalahkan atas tugasnya membantu Madropik sebagai atasan sebagaimana tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.

“Kedudukan terdakwa dalam penerimaan retribusi yang didakwakan a quo jelas dan terbukti bukan melaksanakan tanggungjawab jabatan, oleh karenanya kedudukan terdakwa sebagai THL secara hukum tidak dapat dipersamakan sebagai jabatan fungsional bendahara penerimaan yang dijabat Madropik,” kata Pampang.

Menurut Pampang, Rizky yang hanya berstatus THL tidak bisa disamakan dengan Madropik yang memiliki jabatan fungsional, Karena dalam dakwaan pun disebutkan bahwa manipulasi Surat Ketetapan Retribusi daerah (SKRD) dilakukan oleh Madropik, karena dirinya lah yang mempunyai wewenang tersebut. (rndl)