LEBAK, – Kabupaten Lebak terkenal sebagai wilayah yang memiliki potensi pertambangan yang sangat beragam di Banten, komoditas sumber daya mineral dan batubara di Kabupaten Lebak meliputi, komoditas mineral logam, mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan serta sebaran komoditas batubara yang potensial berada di Lebak Selatan.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provisi Banten, Deri Dariawan, ST., M.MT mengatakan, Sumber daya yang begitu besar apabila tidak dikelola dengan baik tentunya bukan hanya membawa dampak negatif bagi lingkungan, akan tetapi hilangnya potensi penerimaan daerah akibat dari kegiatan ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Potensi bahan galian tambang di wilayah Kabupaten Lebak tersebar secara berkelompok dengan komoditas masing-masing, seperti untuk tambang pasir pasang/pasir urug sebarannya banyak terdapat di wilayah Kecamatan Cimarga, untuk komoditas pasir kuarsa terdapat komoditas cihara dan bayah, komoditas Emas terdapat di wilayah kecamatan cibeber, Kecamatan Penggarangan dan Kecamatan bojongmanik dan seterusnya,”ungkapnya. Kamis12 Desember 2024.

“Berdasarkan undang-undang pertambangan, Kabupaten Lebak memiliki 2 (dua) katagori Wilayah Pertambangan (WP) yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN) yang terletak di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),” tambahnya.

“Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) tidak masuk dalam Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Daerah Kabupaten Lebak walaupun sebaran potensinya cukup banyak sehingga kegiatan pertambangan rakyat seringkali berurusan dengan hukum karena tidak dapat memiliki Izin Pertambangan Rakyat,”ucapnya.

Di wilayah Lebak Selatan selain kegiatan usaha pertambangan skala industri/perusahaan, terdapat pula puluhan bahkan ratusan pengiat pertambangan rakyat yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti kecamatan Cibeber, Kecamatan Lebak Gedong, kecamatan Cigemblong dan Kecamatan Gunung Kencana.
Berikut potensi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di wilayah Kabupaten Lebak.

– Mineral Logam (Pasir Besi/Batu Besi) di Kecamatan Gunung Kencana;
– Mineral Logam (Emas DMP) meliputi 6 Blok Neglasari di Kecamatan Cibeber;
– Mineral Logam (Emas DMP) meliputi 3 Blok Kebon Cau Kecamatan Bojong Manik;
– Mineral Logam (Emas DMP) meliputi 3 Blok Ciladaeun di Kecamatan Lebak Gedong.
– Mineral Logam (Emas DMP) meliputi 1 Blok Cikate dan 1 Blok Cibarengkok di Kecamatan Cigemblong.

“Usulan WPR dari Pemerintah Kabupaten lebak akan digabungkan dengan usulan WPR dari Pemeritah Kabupaten Pandeglang untuk dilakukan penyusunan draf usulan peta WPR Provinsi Banten yang dilengkapi dengan peta dan koordinat WPR Provinsi Banten,” ujarnya.

“Draf WPR Provinsi Banten yang telah tersusun, secara bertahap akan disosialisasikan kepada pemangku kepentingan dan masyarakat Banten untuk mendapatkan tanggapan dan informasi lainnya dalam rencana usulan WPR Provinsi Banten,” ungkap Deri

“Gubernur Banten akan menandatangani Surat Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Provinsi Banten setelah semua tahapan tersebut terpenuhi dan menyampaikannya kepada Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral RI untuk ditetapkan,” tegasnya.

“Percepatan formalisasi kegiatan pertambangan rakyat dapat memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung kepada pemangku kepentingan, serta berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi rakyat dan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan tanpa ijin,”tutupnya.(Adv)