SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti pelatihan Penguatan Pemahaman dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) hari kedua, Selasa (21/01/2025). Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat wawasan dan pemahaman terkait substansi KI sebagai upaya strategis dalam mendukung inovasi dan pengelolaan aset intelektual secara optimal.
Pelatihan diikuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum Picesco Andika Tulus, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto berserta jajaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar dalam pemaparan materinya memberikan pemahaman dasar dan proses bisnis merek dan indikasi geografis. Ia menyebutkan bahwa merek memiliki dua ruang lingkup yang meliputi merek dagang dan merek jasa.
Merek dagang disebutnya sebagai merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara Bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Sedangkan merek jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara Bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
Ia pun menjelaskan bahwa merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Selain Hermansyah Siregar, turut diberikan pendalaman materi oleh narasumber Nova Susanti, Analis Hukum Ahli Madya serta Yosano Dwiwanda Saktinegara, Pranata Komputer Ahli Muda yang memberikan materi mengenai Pengenalan Aplikasi Layanan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis.