SERANG, (haluanbanten.co.id) – Pengadilan Negeri Serang Lakukan Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang terdakwa Madropik, sidang ini di lakukan di Ruang Sidang Sari Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam Sidang tersebut terdapat 7 saksi lanjutan yang telah di panggil demi menguatkan siapa yang telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan di UPT Bagendung yang di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.
Dalam penjelasan oleh saksi Dea Aridulah selaku Pekerja Lepas Harian Mengungkapkan bahwa timbagan yang ada di UPT Bagendung itu tidak berfungsi sejak 2019 lalu.
“timbagan yang ada di upt Bagendung itu sudah rusak dari dulu dan saya sudah laporkan kepada Kepala UPT Bagendung,” ungkapnya
tidak hanya itu, ternyata UPT Bagendung tidak memiliki SOP dalam bekerja hal itu di ungkap oleh Dea Aridulah kepada majelis Hakim.
“Kalo setau saya, semenjak saya masuk bekerja disana, UPT Bagendung itu tidak memiliki SOP dalam bekerja, ditambah timbagan nya juga rusak jadinya kita hanya tau jumlah sampah masuk itu hanya dari surat jalan nya saja,”ungkap dea Aridulah.
“Kita tidak bisa memastikan berapa jumlah sampah yang masuk ke UPT dikarenakan timbagan rusak, jadinya kita hanya melihat surat jalan nya saja, dikarenakan di dalam surat jalan nya ada berapa jumlah sampah yang mereka bawa ke UPT,” tambahnya. (rndl)


