Serang, (hauanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia.

Adapun ke tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Ari Martopo, Almarhum Jihaduddin dan Almarhum Heri.

Diketahui bahwa Almarhum Ari Martopo merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di Koperasi Karyawan Marga Mandalasakti. Untuk ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 59.114.920.

Sedangkan Almarhum Jihaduddin peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan bekerja di Universitas Matla’ul Anwar, ahli warisnya mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Jaminan hari Tua BPJS Ketenagakerjaan dengan total santunan sebesar Rp 45.465.650.

Sedangkan Almarhum Heri peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Serang. Ahli warisnya berhak mendapatkan santunan Jaminan Kematian dan Beasiswa bagi anaknya dengan total sebesar Rp 216.000.000.

Penyerahan santunan kepada ahli waris Almarhum Ari Murtopo dan ahli waris Almarhum Jihaduddin diserahkan langsung secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi pada Rabu, 16 April 2025.

Sedangkan untuk ahli waris dari Almarhum Heri di serahkan oleh Walikota Serang H. Budi Rustandi, pada hari Senin 21 April 2025.

Ditemui terpisah usai penyerahan santunan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi mengucapkan turut berbelasungkawa kepada ketiga keluarga almarhum.

“Saya atas nama pribadi dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga almarhum. Semoga almarhum diberikan tempat yang terbaik disisi Allah SWT,” ucap Uus.

Ia menjelaskan, santunan tersebut merupakan hak ahli waris yang diberikan oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. “Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Terakhir, Uus menyatakan bahwa program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi masyarakat.

“Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat baik pekerja penerima upah maupun pekerja Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ajaknya.

“Sebab, ada risiko dalam setiap bekerja. Serta sebagai upaya antisipasi jika terjadi hilangnya pekerjaan, maupun berkurangnya penghasilan,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa BPJS Ketenagakerjaan saat ini menjalankan 5 program perlindungan jaminan sosial yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program jaminan sosial ini tidak hanya dapat diikuti oleh para pekerja formal, juga dapat diikuti oleh para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), seperti wirausaha, tukang ojek, tukang becak, supir, pengurus RW, RT dan lain-lain. (Mar)