SERANG, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Serang kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada dua peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Wakil Bupati Serang M Najib Hamas didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang Raya Uus Supriyadi
saat launching program “Kolaborasi Terpadu Pertanian (Ratu Tani) Bahagia” Gerakan Tanam dan Panen Bawang Merah di Desa Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu. Senin, (7/7/2025).
Kedua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia tersebut ialah Almarhum Suhendi dan Faturohman.
Diketahui, Almarhum Suhendi merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang juga bekerja sebagai pedagang sekaligus Ketua RT di Kecamatan Kramatwatu. Santunan diterima oleh Sumiyati selaku istri dari Almarhum dan berhak menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 42 juta.
Sedangkan Almarhum Faturohman juga merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang sehari-harinya ia bekerja sebagai driver ojek online. Santunan diserahkan secara simbolis kepada Siti Fadilah selaku ahli waris dari Almarhum Faturohman yang berhak menerima santunan meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 70 Juta. Dengan rincian sebagai berikut: Santunan Kematian Rp.48 Juta
Santunan Berkala Rp.Rp.12 Juta
Biaya Pemakaman Rp.10.Juta
Ditemui usai penyerahan santunan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Bupati Serang Ratu Zakiyah mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami Pemkab Serang mengucapkan turut berdukacita kepada kedua ahli waris yang menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian bahwa pemerintah betul-betul hadir di tengah masyarakat. Dimana mereka yang mendapatkan resiko dalam bekerja pasti mendapatkan santunan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada seluruh Kementerian, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menjamin perlindungan pada pekerja dengan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya juga mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Uus.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambah Uus.


