SERANG, – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan sosialisasi pemanfaatan ruang laut di pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten Seran. Kamis, (28/7/2025).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Eli Susiyanti, SH., MH., MM mengatakan, berdasarkan regulasi yang ada, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

“Juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah Pasal 14, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan, Kelautan serta Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi (0-12 mil),” papar Eli.

Selain itu, kata Eli mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut pasal 59 s.d 72.

“Hal itu, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 13 s.d 16 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi melakukan Integrasi Penataan Ruang antara RTRWP,” papar Eli.

 

Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sumberdaya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Bay Adam Hasyim, S.Pi menambahkan Pemanfaatan sumber daya pesisir atau jasa lingkungan secara terarah dan berkelanjutan, dapat memberikan dampak positif terhadap pelestarian sumber daya pesisir. Juga pulau-pulau kecil, perluasan kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi kelautan serta dapat memperbaiki ekonomi masyarakat pesisir.

“Terkait dengan hal tersebut, Interaksi wilayah perairan Provinsi Banten dalam konteks lokal dan nasional. Pemerintah Provinsi akan menyesuaikan dengan tetap memperhatikan perizinan pemanfaatan ruang laut, yang akan berakibat pada perubahan tata kelola lingkungan pesisir dan laut,” katanya.

“Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Provinsi Banten ini, menjadi acuan dalam perizinan dan investasi khususnya di wilayah pesisir dan laut,” tutupnya.(Adv)