Cilegon, (haluanbanten.co.id) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Serang  memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada almarhum Tolip Aryanto (49) Karyawan PT. Chandra Pelabuhan Nusantara anak perusahaan PT. Chandra Asri Pasifik ,Tbk, yang meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja dengan total santunan sebesar Rp 1.253.131.600. Dengan rincian sebagai berikut: santunan Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 951.568.000,00,. dan santunan Jaminan Hari Tua sebesar Rp286,082,820.00,. Selain itu ahli waris almarhum juga akan menerima Jaminan Pensiun (JP) Berkala sebesar Rp. 740.000,” perbulan selama ahli waris masih dinyatakan layak untuk menerima.

“Ya Tolip Ariyanto berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pekerja di perusahaan PT. Chandra Pelabuhan Nusantara yang merupakan anak perusahaan dari PT. Chandra Asri,” kata Eko Yuyulianda, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten saat memberikan sambutan dalam kegiatan penyantunan di VIP Meeting Room OPE Plant – PT. Chandra Asri Pasifik Tbk. Jalan Raya Anyer KM. 123, Ciwandan, Cilegon, Banten, Selasa (7/10/2025).

Eko Yuyulianda sangat mengapresiasi kepada PT. Chandra Asri yang sudah memastikan bahwa seluruh karyawan yang ada di Chandra Asri dan anak perusahaannya sudah terlindungi oleh program dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sangat kami apresiasi bahwa di chandra asri dan seluruh anak perusahaannya semuanya sudah terlindungi oleh program-program manfaat dari bpjs ketenagakerjaan,” kata Eko.

Eko juga berharap bagaimana supaya ketika dari perusahaan – perusahaan ataupun suplayer yang ingin menjalin kerjasama dengan Chandra Asri agar dipastikan juga bahwa suplayer atau perusahaan rekanan tersebut sudah menjadi bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya berharap kepada pihak chandra asri bisa menjadi bagian dari yang bisa ikut mensosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan rekanannya akan manfaat program bpjs ketenagakerjaan atau dapat membuat semacam aturan bagaimana agar pekerja di perusahaan rekanan atau suplayer tersebut bisa terlindungi, karena ini adalah haknya para pekerja,” harap Eko.

Eko mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan konsisten memberikan santunan kepada peserta bila mengalami kecelakaan kerja saat bekerja. BPJS Ketenagakerjaan komitmen dengan tugasnya melayani setiap peserta dengan memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk mencairkan santunan secepat mungkin, sepanjang berkas yang disampaikan lengkap sesuai dengan syarat yang ditetapkan. “Sepanjang persyaratannya sudah lengkap saya pastikan pencairan tidak memakan waktu yang lama,” jelas Eko.

Eko juga menambahkan bahwa mendapatkan santunan kecelakaan kerja itu tidak hanya disaat bekerja rutin, tetapi bisa juga yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan seperti menjadi peserta dalam seminar atau mengadakan perjalanan dinas atau mengadakan pertandingan olahraga dalam kaitannya dengan kegiatan perusahaan.

Sementara itu Irma Y. Hattu selaku HR Services dan Employee Relations General Manager PT Chandra Asri Pasifik Tbk, mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan perjanjian yang disepakati memberikan santunan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“Kami sangat mengapresiasi kepada pihak bpjs ketenagakerjaan yang telah dengan cepat segera memproses begitu salah satu dari karyawan kami mengalami musibah, sekali lagi terima kasih,” ucap Irma.

Irma juga menyampaikan turut berdukacita kepada ahli waris atas meninggalnya almarhum Tolip Aryanto. “Dan hari ini kita menyaksikan penyerahan santunan untuk beliau,” kata Irma.

Ia menambahkan santunan ini adalah hasil kerja dari almarhum semoga bisa bermanfaat bagi keluarga dan dapat digunakan bagi keluarga dengan sebaik-baiknya.
“Santunan ini adalah hasil kerja dari almarhum, semoga bisa bermanfaat buat keluarga kedepannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menambahkan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami (BPJS Ketenagakerjaan-red) hadiri disini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” kata Uus.

“Dan perlindungan ini merupakan wujud hadirnya negara kepada seluruh pekerja Indonesia baik pekerja formal maupun informal,” tambahnya.

Sementara ditempat yang sama ahli waris almarhum, Athallah Ariq Ramadhan mengatakan, sangat berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan yang diterima, semoga bisa membantu keluarga kami kedepannya.
“Walaupun terus terang meninggalnya orang tua kami tidak bisa diganti dengan uang, tapi yang namanya musibah kami mau gimana lagi, semoga santunan ini bisa bermanfaat buat keluarga kami kedepannya sepeninggal bapak kami,” kata Athallah.

Ia juga mengatakan bahwa dari awal proses sewaktu orang tuanya meninggal baik dari pihak kantor (Tempat orang tuanya bekerja-red) maupun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat membantu sekali perihal informasi. Ini kami rasakan dari proses klaimnya juga sangat cepat dan kami diberitahukan dengan sangat runtut dan jelas sekali oleh pihak perusahaan.
“Alhamdulillah selama proses pencairan atau klaim, kami sangat dibantu dan diberikan informasi yang sangat jelas,” kata Athallah Ariq.

Untuk diketahui santunan diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda, didampingi Irma Y. Hattu selaku HR Services dan Employee Relations General Manager PT Chandra Asri Pasifik Tbk dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriyadi kepada ahli waris almarhum Tolip Aryanto yakni Rika Sofiah selaku istri almarhum yang diwakilkan kepada anaknya yakni Thoriana Mukhbitan dan Athallah Ariq Ramadhan selaku anak almarhum dengan total santunan sebesar Rp 1.253.131.600. (Mar)