Serang, (haluanbanten.co.id) – Penghujung tahun 2025 membawa anugerah yang luar biasa bagi PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten. Tingkat kepercayaan Stakeholder meningkat tajam, yang dipicu oleh semakin moncernya Kinerja Keuangan Bank Banten. Sampai dengan akhir November 2025, Total Asset telah menembus double digit mencapai Rp.10,02 Trilyun atau meningkat 32,7% dari posisi Asset di akhir Desember 2024, yang hanya menyentuh angka Rp.7,55 Trilyun. Kredit yang Diberikan mencapai Rp.4.66 Trilyun atau naik 21% dari posisi per 31 Desember 2024.

Dana Pihak Ketiga meningkat tajam 43% mencapai Rp.6,95 Trilyun. Pertumbuhan bisnis juga diikuti dengan perbaikan kualitas kredit yang jauh semakin membaik, dengan ratio NPL gross turun menjadi 5,10%.
Selama periode tahun 2025, Bank Banten tidak pernah mengalami permasalahan likuiditas, apalagi gagal bayar. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 37,34% jauh di atas threshold yang ditetapkan oleh Regulator yang hanya 11%. Yang lebih menggembirakan lagi adalah Laba bersih yang berhasil dibukukan sampai dengan akhir Nopember 2025 sebesar Rp.41,93 milyar, telah melampaui pecapaian Laba bersih Bank Banten di akhir Desember tahun 2024 yaitu Rp.39,33 milyar.

Setelah menyelesaikan dengan baik seluruh tahapan teknis di bulan Nopember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator perbankan menutup seluruh proses Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) dengan menerbitkan Surat Penegasan Persetujuan Efektif Struktur KUB pada tanggal 15 Desember 2025.
Bank Banten telah menuntaskan seluruh proses teknis dan administrasi serta secara resmi masuk dalam Struktur KUB dengan Bank Jatim dalam rangka memenuhi ketentuan Modal Inti Minimum Rp.3 Trilyun, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pencapaian tersebut di atas merupakan tonggak penting dalam penguatan fundamental Bank
Banten, sebagai Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten. KUB sejatinya adalah bentuk kerja sama atau kolaborasi antar bank dalam satu kelompok karena keterkaitan kepemilikan atau pengendalian.
Untuk dapat bersaing dalam industri perbankan di era digitalisasi ini, bank harus melakukan inovasi dan transformasi antara lain melalui kolaborasi antar bank dalam format KUB. Selain untuk memperkuat struktur permodalan, KUB juga dapat meningkatkan effisiensi operasional, memperluas jaringan dan membantu mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Grha Bank Banten (Kantor Pusat)
Jl. Veteran No. 04 Cipare, Kec. Serang, Kota Serang, Provinsi Banten – 42117
Telp. 0254 – 7914966
www.bankbanten.co.id
Corporate Statement
No. 113/SPH/Ext/XII/25
Selasa, 16 Desember 2025
Kerjasama KUB tersebut sama sekali tidak membatasi apalagi menghilangkan peran dan kewenangan
Pemerintah Provinsi Banten sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Banten. Demikian pula, tidak
menjadi halangan bagi pencapaian cita-cita luhur Bank Banten untuk menjadi Bank Kebanggaan
Masyarakat Banten dan seluruh Indonesia. Efektifnya KUB tersebut telah menghadirkan dukungan
nyata dari Bank Jatim selaku Bank BPD Kelas Atas, yang kuat, sehat dan berpengalaman, tidak saja
dalam bentuk penguatan permodalan dan likuiditas, namun juga peningkatan Tata
Kelola/Manajemen Risiko, perbaikan kualitas layanan perbankan, sekaligus perluasan dan sinergi
ragam produk dan jasa serta layanan Teknologi Informasi/digitalisasi. Sinergi ini menjadi wujud
komitmen bersama untuk memastikan Bank Banten dapat tumbuh semakin sehat, berkelanjutan dan
memenuhi seluruh harapan masyarakat.
Efektifnya KUB antara Bank Banten dan Bank Jatim memberikan kepastian dan keyakinan yang kuat
bagi seluruh seluruh stakeholders khususnya Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten untuk
dapat mempercayakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) secara aman, profesional,
dan akuntabel. Pengelolaan RKUD merupakan pintu masuk kerjasama bisnis dan operasional yang
saling menguntungkan, untuk menggali dan mengembangkan potensi bisnis di seluruh
Kabupaten/Kota se Provinsi Banten, mengelola keuangan dan meningkatkan pendapatan daerah
serta kesejahteraan seluruh masyarakat.
Bank Banten adalah ciri dan identitas yang terus melekat dan tidak dapat dipisahkan dari denyut nadi
seluruh masyarakat Banten. Partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat dan Pemerintah
Daerah se Provinsi Banten untuk menggunakan seluruh produk dan jasa layanan Bank Banten akan
memaksimalkan pendapatan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta menjadikan
Bank Banten sebagai 5 Besar Bank Pembangunan Daerah Terbaik di seluruh Indonesia. Kalau bukan
kita, siapa lagi. Kalau bukan sekarang, kapan lagi. Izinkan Bank Banten melesat untuk menjadi yang
terbaik.
Ucapan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham
Pengendali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh
stakeholder dan masyarakat Banten sehingga efektifnya KUB ini, yang akan memberikan kontribusi
positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kejayaan Bank Banten sebagai Regional
Champion.
Salam TRUST
Bank Banten
Mitra Terpercaya
Sejahtera Bersama
***
Informasi lebih lanjut:
Divisi Sekretariat Perusahaan & Hukum
Up. Bagian Komunikasi Perusahaan
PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Email: corporate.secretary@bankbanten.co.id
Telp. 0254 – 7914966
www.bankbanten.co.id