Serang, (haluanbanten.co.id) – Sebanyak 1699 mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama menjalani program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM). Perlindungan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap keselamatan dan jaminan sosial mahasiswa selama melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat.
Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Serang, Uus Supriadi kepada Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untirta, Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P. di Gedung Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Lt.3, Senin (19/01/2026).
Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Untirta, Prof. Dr. Meutia, S.E., M.P. mengatakan, Untirta menyelenggarakan program Kuliah Kerja Mahasiswa tahun 2026 yang disebar ke beberapa wilayah di Provinsi Banten, diantaranya ke Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon. Kegiatan berlangsung dari tanggal 6 Januari 2026 sampai 5 Februari 2026.
“Pelaksanaan KKM dimulai dari 6 Januari sampai 5 februari 2026. Ada sebanyak 1699 mahasiswa kami yang sudah kami daftarkan. Ini demi untuk keamanan dan kenyamanan mahasiswa kami dalam melaksanakan KKM, makanya tahun ini kami melindungi para mahasiswa kami dengan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan,” kata Meutia.
Meutia, menjelaskan, bahwasannya Untirta mendukung penuh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.
Karena Untirta tidak ingin risiko yang mungkin bisa terjadi kepada mahasiswa yang melaksanakan aktivitas luar kampus jika tidak terlindungi oleh Jaminan Sosial, tandasnya.
“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melindungi mahasiswa kami sehingga mereka tidak perlu risau ketika dan selama berkegiatan,” tambah Meutia.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Uus Supriadi, mengapresiasi langkah Untirta. Ia menilai ini merupakan bentuk nyata kepedulian terhadap keselamatan mahasiswa selama menjalani KKM di berbagai wilayah.
“Tujuan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada mahasiswa KKM ini apabila terjadi risiko kecelakaan kerja yang terkait dengan kegiatan KKM, maka akan mendapatkan manfaat perlindungan penanganan kecelakan kerja tersebut hingga dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis sehingga tidak perlu khawatir akan biaya perawatannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa manfaat perlindungan yang diberikan tidak hanya terbatas pada kecelakaan kerja. Program ini juga mencakup Jaminan Kematian.
“Manfaat yang lain yaitu Jaminan Kematian yang apabila terjadi risiko kematian maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Uus menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia menilai keikutsertaan mahasiswa KKM dalam program ini akan memberikan rasa aman selama melaksanakan tugasnya di luar kampus.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial resmi dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan terlindunginya mahasiswa KKM dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan menjadikan kerja keras bebas cemas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Uus Supriadi juga berharap langkah yang dilakukan oleh Untirta ini bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya, termasuk lembaga pendidikan yang mengirimkan mahasiswa untuk magang atau pengabdian masyarakat.
“Ke Depan harapannya dapat menjadi contoh bagi universitas maupun lembaga pendidikan lain. Mahasiswa yang melaksanakan KKM ataupun magang Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang harus diikuti, bukan hanya dari sisi manfaatnya kalau terjadi resiko, tetapi lebih memberikan ketenangan kepada mahasiswa KKM atau magang dalam melaksanakan kegiatan di luar kampus atau pengabdian kepada masyarakat,” pungkas Uus Supriadi.
Sebagai informasi, selain 1699 mahasiswa KKN Reguler yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang ini juga masih terdapat tambahan 306 mahasiswa yang akan didaftarkan setelah data terkumpul. Sehingga total keseluruhan mahasiswa KKM yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1005 orang mahasiswa. Dan dari mahasiswa yang ikut KKM tersebut, ada terdapat 5 orang mahasiswa yang diberangkatkan ke Aceh dalam rangka mengikuti program kemanusiaan di daerah yang di landa bencana. (Mar)


