Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kota Tangerang memasuki tahap baru. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dinas Sosial Kota Tangerang dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan pada Senin (26/1) di Kota Tangerang oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, dan Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, SE., MM.
Kerja sama ini menjadi dasar sinergi dalam pendataan, pembiayaan, serta pendaftaran pekerja rentan ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang paling membutuhkan kehadiran negara melalui sistem perlindungan sosial.
“Banyak pekerja di sektor informal yang memiliki risiko kerja tinggi, namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan mereka tetap terlindungi meskipun dengan kemampuan ekonomi yang terbatas,” ujar Irvan.
Irvan menjelaskan, program JKK memberikan perlindungan berupa perawatan medis tanpa batas biaya apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan cacat dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Sementara program JKM memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, serta manfaat beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi ketentuan.
“Perlindungan ini bukan hanya soal santunan, tetapi juga menjaga keberlanjutan kehidupan keluarga pekerja. Ketika pencari nafkah mengalami musibah, negara hadir untuk memastikan keluarga tetap memiliki jaring pengaman,” kata Irvan.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan program perlindungan sosial pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan dan mencegah munculnya kemiskinan baru.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bagian penting dari strategi kesejahteraan sosial. Kami berharap sinergi ini dapat menjangkau kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal,” ujar Acep.
Dalam implementasinya, Dinas Sosial akan berperan dalam pendataan dan penetapan pekerja rentan, sementara BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses pendaftaran, pelayanan, serta pemberian manfaat berjalan sesuai ketentuan.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan kerja sama ini dapat memperluas cakupan kepesertaan pekerja informal di Kota Tangerang sekaligus memperkuat sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kami berharap kolaborasi ini menjadi model sinergi pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan bagi seluruh pekerja, tanpa terkecuali,” tutup Irvan.


