Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan terus dilakukan. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cikokol melakukan koordinasi dengan Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tangerang terkait rencana perlindungan jaminan sosial bagi pengurus DMI, ustadz, serta marbot masjid di lingkungan Kota Tangerang.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (26/1) ini digelar di Sekretariat Pimpinan Daerah DMI Kota Tangerang. Koordinasi tersebut membahas skema perlindungan yang memungkinkan para pengurus masjid dan tenaga keagamaan memperoleh jaminan dasar dari risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, mengatakan bahwa ustadz, marbot, dan pengurus masjid merupakan bagian dari pekerja yang memiliki aktivitas rutin dan risiko kerja, namun sebagian besar belum terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Pengurus masjid, ustadz, dan marbot menjalankan tugas mulia umat setiap hari. Mereka memiliki risiko kerja, mulai dari aktivitas fisik hingga mobilitas tinggi. Karena itu, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari negara,” kata Irvan.
Irvan menjelaskan, perlindungan yang direncanakan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program JKK memberikan perlindungan biaya perawatan medis tanpa batas apabila peserta mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Sementara JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
“Perlindungan ini penting agar ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan tidak langsung jatuh dalam kerentanan ekonomi. Negara hadir untuk memastikan pengurus masjid juga menjalankan tugas mulianya dengan rasa aman,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan DMI Kota Tangerang juga membahas mekanisme pendataan, skema pembiayaan iuran, serta peran pemerintah daerah dan lembaga sosial dalam mendukung keberlanjutan program.
Pimpinan Daerah DMI Kota Tangerang menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai perlindungan sosial bagi pengurus masjid dan tenaga keagamaan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan serta martabat para pengurus masjid.
Irvan menambahkan, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi bagian dari strategi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan sosial.
“Kami berharap kerja sama ini dapat segera diwujudkan dalam bentuk program konkret. Semakin banyak pengurus masjid dan ustadz yang terlindungi, semakin kuat pula jaring pengaman sosial di Kota Tangerang,” kata Irvan.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan koordinasi ini menjadi awal sinergi jangka panjang dengan DMI Kota Tangerang dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial yang inklusif, tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal, sosial dan keagamaan.


