TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – Dalam rangka memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Dessy Sriningsih selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone dengan Drs. Kaonang S.Sos MM selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang. Senin, 9 Februari 2026.

Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut Sekretaris Dispora Kota Tangerang Helmiati, Kepala Bidang Olahraga Dispora Surya Fani Ritonga dan Ketua Tim Kerja Olahraga Dispora Elvida Nuke Nilvana.

Dessy Sriningsih selaku Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone mengucapkan terimakasih serta mengapresiasi Dispora Kota Tangerang atas kepeduliannya terhadap ekosistem olahraga.

“Hari ini kami baru saja melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone dengan Dispora Kota Tangerang. Adapun PKS ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada Pengurus Club dan Atlit pada Kompetisi atau Kejuaraan pada pertandingan yang di selenggarakan di Wilayah Kota Tangerang,” kata Dessy di Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang.

“Untuk itu, kami BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemuda dan Olahraga yang telah peduli terhadap kesejahteraan para ekosistem olahraga yang ada di wilayah Kota Tangerang,” tambah Dessy.

Sementara itu, Drs. Kaonang S.Sos MM selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang menyebutkan bahwa dengan adanya kerjasama ini maka para atlet yang tanding di Kota Tangerang dalam ajang regional, nasional dan internasional, bila terjadi cedera, seluruh biaya pengobatan dijamin BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone.

“Inilah standar operasional prosedur yang kami terapkan di Kota Tangerang. Ini diterapkan agar bila terjadi cidera pada atlet saat tanding yang memerlukan perawatan, tidak menjadi beban atlet atau panitia pertandingan maupun pengurus cabang olahraga terkait,” ucap Kaonang.

Lebih lanjut, Kaonang menjelaskan bahwa hal ini perlu strategi dan pemahaman bersama agar para atlet bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan ini menjadi penting agar bila terjadi terjadi cedera sehingga memerlukan perawatan rumah sakit maka akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.