KOTA SERANG, (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang gelar sosialisasi perlindungan Warga Negara Indonesia dari ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang. Selasa, 21 April 2026. Dengan mengusung tema ‘Bijak Melangkah ke Dunia Kerja, Kenali Bahaya TPPO dan TPPM, Lindungi Diri, Selamatkan Masa Depan’.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Lutfi selaku Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten dan dihadiri I Gusti Agung Komang Artawan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan perwakilan siswa-siswi SMK se-Kota Serang.
Selain itu, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh narasumber diantaranya, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten Budi Novrijanto dan Kepala Disnakertrans Kota Serang, Mochammad Poppy Nopriadi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya pelajar, terkait risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang benar.
“Kita akan mensosialisasikan TPPO kepada adik-adik siswa. Ini memang pertama kali dilakukan. Ke depan, kami berharap pihak sekolah bisa mengundang imigrasi, BP3MI, dan instansi terkait agar sosialisasi bisa dilakukan langsung di sekolah,” katanya.
Menurutnya, penyampaian materi secara langsung di sekolah akan lebih efektif agar seluruh siswa memahami prosedur pembuatan paspor dan mekanisme bekerja ke luar negeri secara legal.
Lebih lanjut, Artawan juga mengingatkan agar para pelajar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas. “Kalau memang harus bekerja ke luar negeri, lakukan sesuai prosedur. Jangan tergiur hal-hal yang tidak diketahui. Kami pernah melihat kondisi pekerja yang kebingungan saat tiba di luar negeri karena tidak memiliki kejelasan pekerjaan,” ujarnya.
Terkahir, Artawan menegaskan, penanganan TPPO dan TPPM tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. “Imigrasi tidak mungkin menyelesaikan masalah ini sendiri. Harus ada kolaborasi semua pihak agar ke depan Banten bisa zero TPPO dan TPPM,” ungkapnya.
Sementara itu, Lutfi selaku Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menambahkan bahwa perlindungan bagi Warga Negara Indonesia dari ancaman TPPO dan TPPM merupakan tanggungjawab bersama.
“Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan yang komprehensif melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Dan kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten bersama Kantor Imigrasi Serang serta instansi terkait lainnya dalam memberikan edukasi informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya TPPO dan TPPM,” katanya.
Lutfi berharap melalui kegiatan edukasi ini dapat mencegah generasi penerus bangsa menjadi korban TPPO dan TPPM.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai prosedur yang benar dalam bekerja ke luar negeri serta mengenali indikasi tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia dengan demikian kita dapat bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya kejahatan tersebut,” ungkapnya.


