SERANG, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Awards sebagai apresiasi atas komitmen budaya keselamatan kerja kepada pelaku usaha yang ada di Provinsi Banten.

Acara pemberian penghargaan K3 Awards ini dipimpin langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (22/4/2026).
Selain menyerahkan sejumlah penghargaan K3 Awards, pada kesempatan itu Gubernur Banten Andra Soni juga menyerahkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan atas kecelakaan kerja yang terjadi di beberapa perusahaan.

Diantaranya, santunan diserahkan kepada para ahli waris Almarhum Pandi seorang nelayan di Kota Cilegon. Ahli waris menerima santunan JKM sebesar Rp. 42.000.000.

Selanjutnya, santunan diserahkan kepada ahli waris Almarhum Muhammad Ridki Fadiyansyah yang bekerja di PT Natura Boga Lestari. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 230.667.213 dengan rincian santunan JKK Meninggal Rp. 228.400.000, santunan JHT Rp.1.477.223 dan santunan JP Lumpsum Rp. 789.990.

Terakhir, santunan diberikan kepada ahli waris Almarhum Rahmat Kotadah yang bekerja di PT Cometa Can. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 267.177.340 dengan rincian santunan JKK Meninggal Rp. 265.360.000, santunan JHT Rp. 1.190.710 dan santunan JP Lumpsum Rp. 626.630.

Saat ditemui, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja merupakan investasi jangka panjang setiap perusahaan.

“Maka dari itu, kedua hal itu harus benar-benar menjadi prioritas utama dan menjadi komitmen serta kesadaran kolektif bersama,” kata Andra.

Andra menambahkan bahwa Provinsi Banten merupakan daerah tujuan investor untuk berinvestasi dalam berbagai bidang. Hal itu tentu harus diimbangi dengan produktivitas. Di sisi lain, perusahaan juga berkewajiban untuk memenuhi seluruh hak para pekerjanya. (**)