Oleh: Risky Amelia,S.H,M.H,. Dosen Ilmu Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang

Belanja Online bukan lagi sekedar Transaksi melainkan keinginan impulsive tanpa sadar. Setiap Jejak pencarian, riwayat hingga komentar menjadi Informasi bagi alogaritma. Disanalah celah iklan akan masuk dan mempengaruhi Psikologis kita. Saat mesin semakin pandai membaca kebiasaan kita, sejauh manakah perlindungan data Pribadi atau bahkan Perlindungan konsumen dapat melindungi konsumen itu sendiri?

Hal tersebut menjadi suatu tanda tanya besar bahwa Riwayat pencarian kita di Internet bukanlah merupakan suatu data pribadi menurut Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, tidak adanya penjelasan tersebut membuat seolah olah Riwayat pencarian data yang kita lakukan bukanlah sesuatu yang penting. Didalam undang undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 1 hanyalah menyebutkan bahwa Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange, surat elektroni, telegram, teleks, telecopy ata sejenisnya. Namun secara harfiah terkait Riwayat pencarian tak tertulis di dalam undang undang tersebut.
Di dalam Undang undang Perlindungan Konsumen pun tidak di jabarkan, bahwa apabila alogaritma tersebut melakukan Tindakan pengambilan Riwayat pencarian atau bahkan melakukan tindakan manipulative yang membuat konsumen berbelanja dalam kondisi impulsive. Didalam Undang Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 15 hanya terdapat bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Namun jika Riwayat pencarian data kita yang dipergunakan oleh alogaritma sehingga mendorong konsumen untuk melakukan tindakan impulsive, di dalam kedua undang undang tersebut tidak diatur. Sehingga pengaturan terkait Perlindungan Riwayat pencarian website yang dilakukan oleh Konsumen, tidaklah memiliki payung hukum. Hal tersebut haruslah dibuatkan sebuah payung hukum tersendiri, karena bagaimana pun kebutuhan pergerakan ekonomi negara memang dipengaruhi dari pola pembelian masyarakat. Namun akan menjadi suatu permasalahan baru jika konsumen tidaklah cerdas menghadapi alogaritma saat ini terutama bagi konsumen yang masih dibawah umur. Terjeratnya konsumen terhadap hutang konsumtif merupakan permasalahan baru bagi negara.

Pada akhirnya, menjadi pembeli cerdas bukan berarti hanya kewaspadaan konsumen yang ditekankan, melainkan juga dimana kebijakan hukum harus berani dalam melindungi masyarakatnya. Konsumen bukan hanya sebagai keuntungan semata di keranjang belanja, melainkan suatu subjek hukum yang wajib dilindungi. Saatnya hukum tidak lagi sekedar mengatur transaksi tetapi juga sebagai pelindung akal sehat