SERANG, (Haluanbanten.co.id)  – Sebagai langkah awal untuk memetakan regulasi yang telah dimiliki pemerintah daerah sekaligus mengidentifikasi kebutuhan penyempurnaan maupun pembentukan regulasi baru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten terus memperkuat sinergi internal dalam mendorong terbentuknya produk hukum daerah yang mendukung pelindungan dan pengembangan kekayaan intelektual.

Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dengan Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang digelar di Ruang Rapat Utama Kanwil Kementerian Hukum Banten, Kamis (09/07/2026).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, dan dihadiri oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Rahadyanto, beserta jajaran Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Dalam pertemuan tersebut, tim melakukan inventarisasi terhadap berbagai Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah yang berkaitan dengan kekayaan intelektual di Provinsi Banten.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Picesco Andika Tulus, mengatakan bahwa penguatan regulasi daerah memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual di daerah. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan menjadi instrumen dalam mendorong pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki setiap kabupaten dan kota di Provinsi Banten.

“Inventarisasi ini menjadi langkah strategis untuk memetakan regulasi yang telah ada sekaligus melihat ruang penguatan kebijakan ke depan. Dengan regulasi yang selaras dan komprehensif, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat dalam mendorong pelindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai salah satu penggerak pembangunan ekonomi daerah,” ujar Picesco.

Dalam proses inventarisasi, tim melakukan penelusuran terhadap produk hukum melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Banten maupun JDIH kabupaten/kota. Selain menghimpun regulasi yang telah berlaku, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan juga mengidentifikasi sejumlah produk hukum yang saat ini sedang dalam proses perubahan sehingga dapat menjadi bagian dari pemetaan regulasi secara menyeluruh.

Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar dalam menyusun langkah strategis untuk mendorong pembentukan maupun penyempurnaan produk hukum daerah yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Melalui sinergi antara bidang pelayanan dan perancang peraturan perundang-undangan, Kanwil Kementerian Hukum Banten berharap setiap pemerintah daerah di Provinsi Banten memiliki regulasi yang mampu mendukung pelindungan potensi lokal, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.