SERANG,  (Haluanbanten.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Edukasi dan Informasi Keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi Serang di Hotel Aston Serang pada Selasa (30/6).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai layanan keimigrasian digital melalui aplikasi M-Paspor, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten yang baru, Barron Ichsan. Kegiatan ini dihadiri Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tangerang, Hasanin, Direktur Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (POLTEKIMIPAS) Dr. Tr. Sigit Budiyanto, A.Md.IP., S.H., M.Si., Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, jajaran BP3MI Banten, serta perwakilan Desa Binaan Imigrasi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan langkah preventif yang sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas keimigrasian.

“Melalui Desa Binaan Imigrasi, kami ingin membangun masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian, memahami penggunaan layanan digital M-Paspor, serta mampu mengenali dan mencegah praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia. Pencegahan akan jauh lebih efektif apabila dimulai dari lingkungan masyarakat sendiri,” ujar Igak.

Sementara itu, Direktur POLTEKIMIPAS, Dr. Tr. Sigit Budiyanto, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk mendukung penguatan kapasitas masyarakat melalui edukasi.

“Kolaborasi antara dunia akademik dan instansi pemerintah menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap isu-isu strategis keimigrasian. Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap pengetahuan yang diberikan tidak hanya dipahami oleh peserta, tetapi juga diteruskan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing,” kata Sigit.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Barron Ichsan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah TPPO dan TPPM.

“Pencegahan TPPO dan TPPM bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, kita dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap warga negara sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan transnasional,” tegas Barron.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Yudhistira Jatmiko, S.H., mengenai penggunaan aplikasi M-Paspor dan bahaya TPPO serta TPPM. Selanjutnya, Dosen POLTEKIMIPAS Tony Mirwanto, A.Md.Im., S.H., M.H., memaparkan berbagai modus operandi TPPO dan TPPM beserta langkah-langkah pencegahannya. Kepala BP3MI Banten, Kombes Pol. Ponco Indriyo, turut menyampaikan materi mengenai kebijakan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia melalui jalur resmi.

Peserta yang terdiri dari perwakilan Desa Binaan Imigrasi dan dosen POLTEKIMIPAS mengikuti kegiatan dengan antusias. Berbagai pertanyaan disampaikan dalam sesi diskusi, mulai dari penggunaan aplikasi M-Paspor, prosedur permohonan paspor, pencegahan TPPO dan TPPM, hingga tata cara menjadi Pekerja Migran Indonesia secara legal.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang berharap terbangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian, meningkatnya kewaspadaan terhadap tindak pidana transnasional, serta semakin kuatnya sinergi antara Kantor Imigrasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, POLTEKIMIPAS, BP3MI Banten, dan Desa Binaan Imigrasi dalam memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat yang akan bekerja keluar negeri.