KAB TANGERANG, (Haluanbanten.co.id) – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dorong perusahaan kategori menengah dan besar dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kab Tangerang dengan dihadiri oleh Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Azwarsyah, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto, Kepala sub Seksi Perdata Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Yoga Mualim, Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Raisya Ully dan perwakilan perusahaan kategori menengah dan besar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyampaikan informasi mengenai implementasi keikutsertaan perusahaan dalam program Jaminan Pensiun mengacu pada Perpres No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan.

Saat ditemui, Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Azwarsyah mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha skala menengah dan besar dalam mendaftarkan pekerjanya ke program Jaminan Pensiun (JP).

“Hari ini kami bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan kategori menengah dan besar dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun yang mengacu pada Perpres No 109 Tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan,” kata Azwarsyah.

Azwarsyah menjelaskan bahwa Iuran program Jaminan Pensiun (JP) ditetapkan sebesar 3% dari upah, dengan rincian dibayarkan oleh perusahaan sebesar 2% dan ditanggung pekerja sebesar 1%.

Lebih lanjut, Azwarsyah juga menyebutkan bahwa setiap perusahaan kategori menengah dan besar wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Jaminan Pensiun.

Terakhir, Azwarsyah berharap melalui kegiatan ini dapat mengedukasi serta mendorong seluruh perusahaan kategori menengah dan besar yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Eddy Purwanto menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap bersinergi dan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan perusahaan dalam keikutsertaan program Jaminan Pensiun.

“Kami selaku Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong kepatuhan perusahaan mengenai keikutsertaan program Jaminan Pensiun,” ucapnya.