Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) –  Memperkuat upaya menjaga kualitas udara melalui pemantauan secara berkala, Pemkot Tangerang menggunakan Air Quality Monitoring System (AQMS). Teknologi ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memantau kondisi udara secara real time sehingga langkah penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, AQMS berfungsi mengukur konsentrasi berbagai parameter pencemar udara, seperti partikulat halus (PM2.5 dan PM10), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO₂), nitrogen dioksida (NO₂), dan ozon (O₃). Hasil pemantauan tersebut menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pengendalian pencemaran udara di Kota Tangerang.

“Melalui AQMS, kami dapat mengetahui kondisi kualitas udara secara berkala. Data ini menjadi acuan untuk menentukan langkah pengendalian apabila terjadi peningkatan konsentrasi polutan, sekaligus menjadi bahan evaluasi berbagai program pengelolaan lingkungan,” papar Wawan, Selasa (28/7/26).

Selain melakukan pemantauan, DLH Kota Tangerang juga terus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kualitas udara dengan mengurangi sumber pencemaran. Salah satunya dengan tidak membakar sampah secara terbuka yang menjadi salah satu penyumbang emisi partikulat di udara.

”Selain itu, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi apabila memungkinkan, melakukan uji emisi kendaraan secara berkala, memperbanyak ruang hijau, serta mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan sebagai upaya bersama menjaga udara tetap bersih,” jelas Wawan.

Ia menambahkan, kualitas udara merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, selain pemantauan menggunakan AQMS, keberhasilan menjaga udara tetap sehat juga sangat bergantung pada perubahan perilaku masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

“Teknologi membantu kami memantau kondisi udara, tetapi menjaga kualitas udara membutuhkan kolaborasi semua pihak. Mulai dari tidak membakar sampah, mengurangi emisi kendaraan, hingga menjaga kebersihan lingkungan,” katanya.

Sebagai informasi, Pemkot Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran sampah, mengurangi sumber emisi, serta mendukung berbagai upaya pelestarian lingkungan. (**)