SERANG, (haluanbanten.co.id) – Penjualan seragam sekolah melalui koperasi Makmur Sejahtera SMA Negeri 8 Kota Serang adalah sebagai bentuk pelayanan kepada orang tua atau wali murid agar lebih mudah memperoleh perlengkapan sekolah.

Pihak pengelola koperasi sekolah menjelaskan bahwa keberadaan koperasi yang menyediakan seragam bertujuan membantu orang tua mendapatkan seragam sesuai ketentuan sekolah dengan kualitas dan spesifikasi yang sama. Pembelian seragam melalui koperasi juga dinilai lebih praktis karena seluruh kebutuhan dapat diperoleh di satu tempat.

Menurut keterangan pihak pengelola koperasi Makmur Sejahtera SMA Negeri 8 Kota Serang Elis, tidak ada unsur paksaan dalam pembelian seragam di koperasi. Orang tua atau wali murid tetap memiliki hak untuk membeli seragam di luar sekolah, selama memenuhi ketentuan model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan.

“Koperasi sekolah hanya memberikan pelayanan untuk mempermudah wali murid memperoleh seragam. Tidak ada kewajiban atau paksaan untuk membeli di koperasi,” jelas pihak pengelola koperasi sekolah.

Selain menyediakan seragam, koperasi sekolah juga berfungsi sebagai sarana pelayanan bagi warga sekolah dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip perkoperasian dan ketentuan yang berlaku.

Pihak pengelola koperasi sekolah berharap masyarakat dapat memahami bahwa keberadaan koperasi bukan untuk membatasi pilihan orang tua, melainkan sebagai alternatif layanan yang memudahkan proses pengadaan seragam bagi peserta didik baru.

Pengurus Koperasi Makmur Sejahtera SMA Negeri 8 Kota Serang menjelaskan bahwa ada pemberitaan salah satu media online yang menulis penjualan sragam sekolah di SMA Negeri 8 Kota Serang kemahalan dan memberatkan orang tua itu sebenarnya tergantung penilaian orang tua, karena pengelola koperasi udah jelas tidak mewajibkan beli sragam di koperasi sekolah, maka dianggap mahal atau tidak itu dinamis tergantung yang mau membeli, ujar pengurus koperasi. (Jon)