Tangerang Selatan, (hauanbanten.co.id) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja Cabang Tangerang berkolaborasi dengan RS RIS Hospital, Satlantas Polres Tangerang Selatan, dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan Ramah Tamah dan Sosialisasi Keterjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Nasi Pong Pong Telaga Purnama, Setu, Tangerang Selatan.

Kegiatan ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan terintegrasi kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas. Selain dihadiri oleh perwakilan Jasa Raharja, RS RIS Hospital, Satlantas Polres Tangerang Selatan, dan BPJS Ketenagakerjaan, kegiatan ini juga melibatkan Relawan Ambulans Tangerang Raya sebagai mitra dalam penanganan awal korban di lapangan.

Dalam paparannya, Panji Artha selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang  menjelaskan mekanisme penjaminan korban kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja berperan sebagai penjamin pertama (first payer) untuk memberikan jaminan biaya perawatan maupun santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang memenuhi persyaratan. Apabila biaya perawatan korban melebihi batas maksimal jaminan Jasa Raharja, maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melanjutkan penjaminan sebagai penjamin kedua (second payer) bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan dan manfaat program yang berlaku.

Melalui mekanisme koordinasi manfaat tersebut, diharapkan korban kecelakaan lalu lintas memperoleh kepastian perlindungan dan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan tanpa mengalami kendala dalam proses pembiayaan.

Kepala Jasa Raharja Cabang Tangerang menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai alur penanganan korban kecelakaan, mulai dari pelaporan kejadian, penanganan medis di rumah sakit, hingga mekanisme penjaminan biaya perawatan.
“Kolaborasi antara Jasa Raharja, rumah sakit, kepolisian, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Direktur RS RIS Hospital menyampaikan bahwa rumah sakit berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada korban kecelakaan melalui koordinasi yang baik dengan Jasa Raharja dan seluruh instansi terkait, sehingga proses administrasi penjaminan dapat berjalan secara efektif tanpa menghambat pelayanan medis.

Sementara itu, Satlantas Polres Tangerang Selatan menekankan pentingnya percepatan pelaporan kecelakaan dan kelengkapan data sebagai dasar penerbitan laporan kepolisian yang menjadi bagian dari proses penjaminan korban. BPJS Ketenagakerjaan juga menjelaskan mekanisme koordinasi manfaat bagi peserta aktif yang mengalami kecelakaan, sehingga perlindungan dapat diberikan secara optimal sesuai regulasi yang berlaku.

Melalui kegiatan ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara Jasa Raharja, RS RIS Hospital, Satlantas Polres Tangerang Selatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Edukasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas perlindungan dan mekanisme penjaminan biaya perawatan apabila terjadi risiko kecelakaan.