Serang, (haluanbanten.co.id) – Jasa Raharja melalui petugasnya, Nurochman, melakukan kunjungan ke Kantor Desa Tambiluk, Kabupaten Serang, dalam rangka sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 kepada Masyarakat pada hari Kamis, 28 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, Nurochman menyampaikan berbagai program keringanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, meliputi diskon 40% mutasi masuk Banten untuk kendaraan perusahaan, bebas 100% denda SWDKLLJ tahun berjalan, diskon 20% mutasi masuk Banten untuk kendaraan pribadi, diskon 5% pokok PKB sebelum jatuh tempo, serta bebas 100% denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain menyampaikan program pemutihan, Jasa Raharja juga mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). SWDKLLJ merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat yang manfaatnya diberikan sebagai perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik pengemudi maupun penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari lokasi berbeda, Kepala Kantor Jasa Raharja Wilayah Banten, Benyamin Bob Panjaitan, menyampaikan bahwa sosialisasi dan kunjungan langsung kepada masyarakat merupakan upaya untuk memastikan informasi program pemutihan dapat diterima secara luas. “Melalui sosialisasi secara langsung, kami berharap masyarakat semakin memahami manfaat program pemutihan sekaligus pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Dengan tertib administrasi dan pembayaran, masyarakat turut mendukung optimalisasi pelayanan serta perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujar Benyamin.