Kota Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menggelar uji emisi kendaraan bermotor pada 8-9 September 2026.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Yudi Pradana menuturkan, uji emisi kendaraan bermotor diselenggarakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Banten tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Uji emisi kendaraan bermotor tersebut akan diselenggarakan di Kawasan Ayodhya Jalan M.H Thamrin (8 September 2026) dan Pintu Masuk Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang (9 September 2026) sebagai tahap persiapan Uji Coba Kawasan Rendah Emisi di Puspem Kota Tangerang.

”Uji emisi kendaraan bermotor ini menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk mengendalikan pencemaran udara khususnya dari sektor transportasi,” ujar Yudi, Kamis (3/9/26).

Ia melanjutkan, uji emisi kendaraan bermotor tersebut ditargetkan menyasar 1.000 kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di kantor-kantor pemerintah maupun kendaraan operasional perusahaan daerah kecuali kendaraan yang telah menggunakan teknologi ramah lingkungan (kendaraan listrik atau hibrid).

”Syarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian, kemudian akan mendapatkan stiker khusus sebagai bukti lulus yang terintegrasi dengan sistem SIUMI Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya.

Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung pengendalian pencemaran udara dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor yang dibuka secara gratis. (**)