Tangerang, (haluanbanten.co.id) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang. Seremoni penandatanganan berlangsung di Hotel Lemo Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis 15 Oktober 2026. Kerja sama ini menjadi langkah nyata penguatan kolaborasi antara kedua instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dan mudah dijangkau
masyarakat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan serentak dengan 40 instansi penyedia layanan publik yang disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hendar Herawan, sebagai pihak kesatu dalam perjanjian kerja sama.

Kanwil DJP Banten sebagai salah satu instansi penyedia layanan perpajakan pada MPP Suvarna
Sutera Kabupaten Tangerang, hadir dalam acara tersebut dengan Kepala Seksi Kerja Sama dan
Hubungan Masyarakat yang mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh.

Pembangunan Grand MPP Suvarna Sutera Kabupaten Tangerang merupakan bentuk upaya
peningkatan penyelenggaraan berbagai layanan publik dari instansi pemerintah pusat dan daerah
dalam satu lokasi yang merupakan kolaborasi Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama 40
instansi dan 150 jenis layanan mandiri instansi vertikal, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten
Tangerang.

Dalam acara ini Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, menyampaikan bahwa, “Peresmian MPP Suvarna Sutera ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dan juga instansi pemberi layanan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meringankan beban masyarakat dari
segala aspek, sekaligus menjadi upaya transparansi dalam peningkatan mutu layanan untuk masyarakat,” ujarnya.

Usai seremonial penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan
seputar dasar hukum dan teknis penyelenggaraan layanan publik di MPP.

Melalui kerja sama ini, DJP turut menghadirkan layanan perpajakan di MPP Suvarna Sutera
Kabupaten Tangerang, mulai dari layanan informasi dan konsultasi perpajakan hingga asistensi administrasi perpajakan. Dengan demikian saat Gerai MPP resmi dibuka nanti, wajib pajak dan masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang dapat memeroleh layanan perpajakan, seperti asistensi layanan administrasi pada Coretax, maupun konsultasi ketentuan umum perpajakan di satu
tempat, tanpa harus mendatangi kantor pelayanan secara terpisah.

Melalui penandatanganan kerja sama ini, Kanwil DJP Banten berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan perpajakan prima yang mudah dan terintegrasi. Sinergi antara DJP dengan pemerintah daerah diharapkan dapat terus diperkuat guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak sekaligus mendukung pembangunan, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.