SERANG, (haluanbanten.co.id) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan bahkan penghapusan sanksi administratif melalui kebijakan perpajakan yang mulai berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan kepatuhan perpajakan secara sukarela.

Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diberikan atas berbagai jenis kewajiban perpajakan, antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembetulan SPT yang dilakukan secara sukarela, keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak maupun Surat Tagihan Pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menariknya, besaran pengurangan yang diberikan cukup signifikan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajibannya dalam periode kebijakan sejak 8 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2027 berpotensi memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen sesuai dengan klaster permohonan.
Klaster tersebut meliputi klaster pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, klaster pemeriksaan pajak, klaster penagihan pajak, dan klaster basis data perpajakan.
DJP menilai program ini sebagai momentum yang tepat bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya tanpa harus menanggung sanksi secara penuh. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, Wajib Pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan secara lebih efisien sekaligus menghindari bertambahnya beban sanksi di kemudian hari.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi atas ketetapan yang dimohonkan, serta menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan yang disengaja. Permohonan juga hanya dapat diajukan atas sanksi administratif yang belum dilunasi.
DJP mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Semakin cepat kewajiban perpajakan dipenuhi, semakin besar manfaat pengurangan yang dapat diperoleh. Sebaliknya, Wajib Pajak yang melewati batas waktu program tidak akan dapat memanfaatkan fasilitas dimaksud dan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Program Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) Tahun 2026, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, berharap semakin banyak Wajib Pajak yang secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Program ini merupakan kesempatan yang baik bagi Wajib Pajak untuk mempermudah kewajiban perpajakannya dengan pengurangan atau penghapusan beban sanksi. Kami mengimbau Wajib Pajak agar tidak menunda hingga mendekati batas waktu, karena semakin cepat permohonan diajukan, semakin besar manfaat yang dapat diperoleh,” tegas Aim.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan, tata cara permohonan, dan persyaratan program, Wajib Pajak dapat mengakses laman resmi DJP di *pajak.go.id/PSA* atau menghubungi Kring Pajak *1500200* serta kantor pelayanan pajak terdekat.
Manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhirnya periode kebijakan dan jadilah bagian dari upaya membangun Indonesia melalui kepatuhan perpajakan. (**)

