CILEGON, (haluanbanten.co.id) – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Banten bersama Tim Pembina Samsat Kota Cilegon menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kegiatan berlangsung di Jalan Terusan Bonakarta RT 01/RW 01, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Selama tiga jam pelaksanaan, ratusan kendaraan berhasil terjaring dalam penertiban tersebut.
Kegiatan diawali dengan apel yang dibuka oleh KBO Satlantas Polres Cilegon, IPTU Eko Wahyudi. Apel dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan PKB UPTD PPD Samsat Kota Cilegon, TB. Agung Sugiarto. Usai apel, petugas gabungan langsung melaksanakan penertiban di lokasi yang telah ditentukan.
Penertiban ini merupakan wujud sinergi Tim Pembina Samsat yang terdiri atas unsur Kepolisian, Bapenda melalui UPTD PPD, dan Jasa Raharja. Ketiga instansi tersebut memiliki peran masing-masing dalam layanan Samsat. Kepolisian menangani registrasi dan identifikasi kendaraan, dan UPTD PPD mengelola penerimaan PKB. Adapun Jasa Raharja menghimpun Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan bersamaan dengan PKB.
Penertiban dilaksanakan dengan pendekatan humanis. Pengendara yang terjaring diberikan penjelasan mengenai status pajak kendaraannya, sekaligus diimbau untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Pendekatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela, bukan semata karena adanya penertiban.
Di lokasi, petugas Jasa Raharja, Roy Chandra Adrianto dan Riska Marlita, menjelaskan kepada pengendara kemudahan membayar PKB tahunan melalui aplikasi SAMBAT. Melalui aplikasi ini, pembayaran dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun tanpa harus datang ke kantor Samsat. Setelah pembayaran, masyarakat akan memperoleh E-TBPKP, yaitu dokumen digital resmi yang berfungsi sebagai bukti pembayaran PKB tahunan.
Penertiban PKB memberikan sejumlah manfaat penting. Bagi pemerintah daerah, kepatuhan membayar PKB berperan langsung dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk pembangunan. Melalui skema opsen PKB, sebagian penerimaan pajak kendaraan kini langsung masuk ke kas daerah kabupaten/kota, termasuk Kota Cilegon.
Bagi pemilik kendaraan, membayar pajak tepat waktu memberikan kepastian legalitas kendaraan dan menghindarkan dari sanksi yang terus bertambah. Masyarakat juga dapat memanfaatkan program relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten untuk menyelesaikan tunggakan dengan beban yang lebih ringan.
Dari sisi keselamatan, SWDKLLJ yang dibayarkan bersama PKB menjadi sumber dana perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Melalui dana tersebut, ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan paling banyak Rp20 juta. Tertib administrasi kendaraan juga mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya.
Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Banten, Benyamin Bob Panjaitan, mengapresiasi pelaksanaan penertiban tersebut. “Melalui penertiban yang humanis, kami ingin masyarakat memahami bahwa pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi. Ada perlindungan yang ikut terjaga di dalamnya, karena SWDKLLJ yang dibayarkan bersama PKB menjadi sumber santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Jasa Raharja juga mengimbau pemilik kendaraan untuk rutin memeriksa masa berlaku pajak kendaraannya, membayar tepat waktu, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.


