Banten, Haluanbanten.co.id – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Banten melalui Rapat Paripurna, Senin (16/1/2017) menyetujui pembentukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan.
Ketua Pansus Raperda RTRW, Thoni Fhatoni Mukson, mengatakan berdasarkan hasil pembahasan Pansus, Raperda RTRW antara lain mengatur pembagian tiga wilayah kerja pembangunan (WKP), yaitu WKP I meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; WKP II meliputi Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon; dan WKP III meliputi Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
WKP I, lanjutnya diarahkan untuk pengembangan kegiatan industri, jasa perdagangan pertanian, permukiman dan pendidikan; WKP II diarahkan untuk pengembangan kegiatan pemerintahan, pendidikan, kehutanan, pertanian, industri, pariwisata, jasa, perdagangan dan pertambangan; dan WKP III diarahkan untuk pengembangan kegiatan kehutanan, pertanian, pertambangan, pariwisata, kelautan, perikanan, industri dan perkebunan.”Raperda RTRW ini sudah disesuikan dengan kebijakan nasional di Provinsi Banten, juga kebijakan kabupaten/kota mengenai penataan ruang. Karena tujuannya untuk mewujudkan ruang wilayah Provinsi Banten yang strategis, aman, nyaman dan produktif,”kata Thoni.
Raperda Penyelenggaraan Pangan, Raperda ini memiliki peranan strategis dalam membangun kedaulatan pangan, karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang harus tersedia, terjangkau, aman, bermutu, serta bergizi untuk dikonsumsi. Juga diharapkan Provinsi Banten menjadi lumbung pangan nasional. Kini kedua Raperda tersebut sudah diusulkan Pemerintah Provinsi Banten kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan menjadi Perda. (ADV )