Haluanbanten.co.id – Kurang Lebih Sebanyak 874 bidan di Banten dinyatakan lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Terkait dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tenaga kesehatan, dari 965 bidan yang mengikuti seleksi, hanya 874 saja yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, sebanyak 91 bidan di Banten yang ikut seleksi, dinyatakan tak lulus dan tak memenuhi syarat sebagai CPNS.
Sekretaris Dinkes Banten Dadan Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes pada tanggal 20 Mei lalu, ada beberapa point yang telah dihasilkan itu mengenai status tenaga kesehatan dan menunggu arahan dari sejumlah kementerian.
“Pertama, DPR RI meminta Kemenkes mendesak kepada pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh hak-hak normatif tenaga kesehatan honorer dan tenaga kesehatan sukarela sebahaimana diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Dadan saat dihubungi via telepon, Selasa (28/3).
Lebih lanjut, Dadan menyebutkan, pada poin kedua, Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes bekerjasama dengan KemenPAN-RB dan Kemendagri untuk melakukan pemetaan kebutuhan tenaga kesehatan disetiap daerah.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan apa yang harus dilaksanakan. Dan sekarang teman-teman SDK (sumber daya kesehatan, red) sedang melakukan pemetaan kebutuhan SDM,” ujarnya.
Dadan menerangkan, Kemenkes, telah menetapkan, dari 965 bidan, hanya 874 saja yang dinyatakan lulus. Dengan rincian, dari 965 bidan yang ikut seleksi tes CPNS pada tahun 2016 itu adalah, Tangsel yang lulus 36, tidak lulus 4, Lebak lulus 238 dan tidak lulus 15. Kota Cilegon yang lulus 15 tidak lulus 1, Kabupaten Tangerang lulus 119, tidak lulus 34, Kota Serang lulus 48, tidak lulus. 5, Kota Tangerang 5, tidak lulus 2.
Kemudian, Kabupaten Serang lulus 207, tidak lulus 20 dan Kabupaten Pandeglang lulus 206, tidak lulus 10,” ujarnya.
Terpisah, Sektetaris Komisi V DPRD Banten Dedi Jubaedi berharap Kemenkes melakukan kajian terhadap 91 orang bidan dari Banten yang tidak lulus seleksi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Alasannya, mereka sudah lama mengabdi.
“Kami harap ada dorongan dari dinas kesehatan Banten dan Kabupaten/Kota agar mereka yang tidak lulus untuk diluluskan sebagai ASN seperti yang lainnya. Dan ini kami sampaikan menginggat peran dan tugas para bidan sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, puluhan bidan yang dinyatakan tidak lulus, meskipun dijanjikan akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau P3K dengan memperhatikan kesejahteraanya sampai hari tua, namun, ada baiknya jika statusnya lebih jelas lagi, untuk memberikan motivasi lebih besar lagi.
“Saya rasa tidak ada salahnya kalau mereka diangkat saja menjadi PNS dan dinyatakan lulus. Apalagi dalam proses rekruitmen awalnya, mereka sudah dianggap lolos adminsitrasi. Artinya, mereka ikut seleksi itu usianya masih dibawah 35 tahun, tetapi pada saat diumumkan usianya sudah melebihi batas sebagai syarat, yaitu lebih dari 35 tahun,” jelasnya. (Lif)