Serang ( Haluan Banten ) – Penanggung pajak sudah melakukan pencekalan beberapakali, memang KJY sudah beberapakali ingin meninggalkan Indonesia, akan tetapi sudah dilakukan pencekalan sehingga dia tidak bisa lolos. Penyanderaan ini bisa dilakukan karna adanya kerjasama antara Instansi.” Terimakasih kepada Pak Kanwil, Direktorat Jenderal Pakak (DJP) Banten, dan juga terimakasih utuk Pak Anton Kepala Rutan Serang yang sudah membantu kami. Penyanderaan ini dilakukan terhadap penanggung pajak PT DT yang merupakan perusahaan penjualan alat-alat listrik ini telah melalui proses penagihan aktif, namun dari pihak tersebut tidak ada etikad baik untuk membayar hutangnya.” Kata Catur Rini Widosari Selaku Kepala Kanwil DJP Banten saat siaran pers di Rutan Kelas II B Serang, Rabu (26/7).
KJY kami Sandera, lanjut Catur, karna yang kita inginkan adalah membayar pajaknya bukan untuk mematikan usahanya. Apabila KJY melunaskan hutangnya besok maka akan mengeluarkannya dari rutan ini” . Ujarnya
Sementara Ajub Suratman selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Banten mengatakan “terkait dengan tatacara tertangkapnya tersandera di Daerah Cikupa maka KJY ditempatkan di Rutan Serang, tempat persanderaan terdapat blok tersendiri. Petugas ketahanan Negara melaksanakan pengawasan selama disini melakukan pengawasan kesehatan, Namun persoalan makan bukan tanggung jawab Negara selama di Rutan, Apabila KJY melunasi hutangnya akan segera dikeluarkan” Ujar Ajub
Jam 11.00 WIB tadi pihak rutan sudah menerima, “tugas kami adalah melakukan penahanan dan perawatan , sebelumnya kami melakukan test kesehatan dan dinyatakan dengan keadaan sehat, langsung kami melaksanakan registrasi untuk mengetahui latar belakang, sekarang yang bersangkutan sudah berada dikamarnya sendiri dan terpisah dengan para tahanan yang lain. Terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan keluarga atau ingin yang menjenguk kami akan berorganisasi siapa saja yang diperbolehkan untuk bertemu dengan yang bersangkutan”. Ujar Anton Kepala Rutan Serang.
Seperti diketahui penyanderaan ini merupakan upaya terakhir atas wajib pajak yang tidak kooperatif menyelesaikan tunggakan pajaknya. PT DT adalah Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, dengan utang pajak sebesar 5,2 Miliyar yang merupakan tunggakan atas utang-utang pajak per tahun 2016 ( untuk ketetapan pajak tahun 2011 dan 2012 ). (Riska)