Haluan Banten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan penelitian administrasi yang dilakukan, tidak akan ditutup-tutupi. Artinya, partai politik bahkan media dapat menyaksikan proses tahapan tersebut, Kamis (19/10/2017).
“Kami terbuka, bagi partai politik ketika ingin menyaksikan penelitian administrasi, silakan datang, tempatnya di Aula yang kemarin, dengan catatan tidak merecoki,” tutur Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i.
Lebih lanjut Suja’i membeberkan, dokumen yang diteliti oleh KPU merupakan dokumen yang diserahkan partai politik pada tahap sebelumnya.
“Yang kami teliti adalah dokumen yang partai politik berikan ke kami pada tahapan penyerahan dokumen. Jadi silakan dipastikan. Kegiatan yang kami lakukan, tidak ada kegiatan yang kami tutupi, berapa yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi,” pungkasnya.
Suja’i mengungkapkan, pihaknya tidak akan menyampaikan hasil penelitian diluar dari jadwal yang telah ditetapkan.
“Hasil penelitian adminitrasi parpol akan disampaikan secara resmi pada tanggal 16 – 17 November 2017,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KPU Pandeglang Ahmad Munawar mengatakan, penelitian administrasi dilakukan dengan cara mencocokkan daftar nama anggota partai politik yang tercantum dalam formulir lampiran 2 model F2-parpol dengan salinan bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Surat Keterangan.
“Penelitian administrasi dilakukan paling lama 30 hari setelah batas akhir waktu pendaftaran,” sambungnya.(Yusuf)