Proses Seleksi Dinilai Tidak Transparan, DPRD Pandeglang Gelar Audiensi

Haluan Banten, Pandeglang – Penylenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan lantaran pada proses tahapan Pilkades di Desa Cililitan, Kecamatan Picung disoal bakal calon kades, sebab panitia Pilkades dinilai tidak transparan dalam proses seleksi dari bakal calon untuk menjadi calon kades, dimana sesuai peraturan yang ada, calon kades dibatasi maksimal 5 orang.

 

Balon Kades Cililitan Dede Dafit Samsul menuturkan, dalam proses tahapan tes tersebut dinilai tidak transparan. Seperti dalam tes dilakukan hanya satu hari, adanya kesalahan dalam penulisan alamat, dan juga mengantarkan hasil tertulis oleh panitia bukan diambil oleh bakal calon.

 

“Kita juga berharap agar ada kepastian dari pihak terkait seperti dari DPMPD yang difasilitasi oleh anggota dewan,” kata Dede, dalam audensi yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat, yang dihadiri oleh kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Taufik Hidayat, Camat Picung Basyar dan panitia pilkades Desa Cililitan, di ruang Komisi I DPRD Pandeglang, Jumat Sore, (20/10/2017).

 

Sementara itu, selaku penanggung jawab Camat Picung Basyar menegaskan bahwa proses pelaksanaan pilkades sudah sesuai aturan berdasarkan pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29.

 

“Namanya juga tahapan pilkades, tes tersebut bisa dilakukan satu hari atau dua hari. Sesuai hasil rapat forum kecamatan seperti dengan Polsek, Koramil dan panitia. Sehingga tes dilakukan dari pagi sampai sore dan pengumuman dari enam balon tersebut juga dilakukan sekitar pukul 19.00 malam. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir adanya kekhawatiran yang tidak-tidak dan itu juga hasil dari keputusan bersama,” kilahnya.

 

Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi mengatakan, dengan adanya aduan tersebut pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

“Dengan adanya surat laporan kepada kami, kita langsung tindak lanjuti. Dengan mengumpulkan semua pihak, baik itu pihak pelapor, maupun pihak-pihak yang berwenang seperti panitia pilkades. Sebab kita tidak berharap proses pilkades adanya permasalahan,” bebernya.

 

Setelah kita kumpulkan bersama dan pelapor mendapatkan penjelasan baik dari panitia desa, kecamatan bahkan dinas terkait. Dengan menerangkan secara aturan, sehingga pihak pelapor memahaminya. Kalau panitia pilkades menyalahi aturan seperti menyalahi perbub itu jelas melaggar hukum, tetapi setelah kita secara seksama menyimak aturan yang disampaikan kepala dinas, itu sesuai aturan yang dilakukan oleh panitia pilkades baik tingkat desa maupun tingkat kecamatan,” terangnya panjang lebar.(MIY)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan