Haluan Pandeglang,- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, warga sipil pengguna kendaraan tidak diperkenankan untuk menggunakan rotator dan atau sirine tanpa hak.
Kasat Lantas Polres Pandeglang Rahmat Sampurno mengatakan, selama bulan Oktober 2017, pihaknya sudah melakukan penindakan sebanyak 6 kendaraan yang menggunakan rotator dan atau sirine tanpa hak.
“Kurang lebih sudah ada 5 sampai 6 kendaraan yang ditindak pada Bulan Oktober untuk masalah rotator,” ungkap Rahmat, Sabtu (29/10/2017).
Lebih lanjut Rahmat menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat keluhan dari masyarakat Pandeglang terkait penggunaan rotator dan atau sirine tanpa hak
“Kalau sampai saat ini, saya justru belum mendengar dari masyarakat tapi tetap kita tertibkan kalaupun ada yang bukan untuk peruntukannya, kita sarankan untuk dilepas karena setiap kegiatan ada rotator ataupun sirine kita berusaha untuk melepas,” terangnya panjang lebar.
Untuk diketahui, setiap Operasi Rutin atau Operasi Zebra yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pandeglang, termasuk didalamnya juga dilakukan penertiban rotator dan atau sirine tanpa hak.(miy)