Haluan Pandeglang – Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dijelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa bantuan hukum bagi ASN dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
Demikian dikatakan Sekda Pandeglang Fery Hasanudin ketika membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 11 Tahun 2017 tengang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di Hotel Sofyan Inn, Selasa (31/10/2017).
Dalam arahannya, Fery menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tersebut, akan memudahkan penanganan kasus hukum bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang.
“Bantuan hukum yang dapat diberikan kepada para ASN bisa berbentuk Litigasi dan Non Litigasi. Bantuan hukum litigasi diberikan untuk perkara tata usaha Negara, Perdata, Pidana dan badan-badan peradilan lainnya. Sedangkan yang non litigasi berupa pengaduan hukum dan konsultasi hukum,” pungkasnya.
Senada dengan Fery, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Nina Kartini membenarkan apa yang telah dijelaskan Sekda Pandeglang. Ia menghimbau agar kepada seluruh ASN Pemkab Pandeglang lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.
“Ketika akan melaksanakan suatu kegiatan baca dan pahami terlebih dahulu terkait Juklak dan Juknisnya, serta peraturan perundangan yang berlaku. Dengan begitu dapat meminimalisir kesalahan dan mudah-mudahan tidak sampai terjerat dengan masalah hukum,” harapnya.(miy)