Haluan Pandeglang – Tumpulnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang yang belum menindak sejumlah tempat hiburan di Selatan Pandeglang, yang diduga melanggar Peraturan Daerah semakin marak.
Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban menegaskan, seharusnya Satpol PP bisa langsung menindak tempat hiburan yang jelas-jelas melanggar tanpa menunggu keberadaan Penyidik PNS (PPNS). Sehingga, alasan Satpol PP yang tidak bisa bertindak karena ketiadaan PPNS, dianggapnya sebagai alasan yang tidak masuk akal.
“PPNS bukan menjadi alasan untuk tidak menertibkan dan menegakkan. Perda karena jika sudah terbukti melanggar aturan tutup, selesai,” katanya, Senin (30/10/2017).
Jika sudah terbukti melanggar aturan, lanjut Tanto, Satpol PP bisa langsung bertindak apabila setelah diperingati, pengusaha hiburan tetap saja tidak bisa diatur.
“Sebetulnya kan kita tidak perlu ajari lagi. Padahal datanya kumpulkan dan duduk bersama satu meja antara perizinan dan Pol PP. Kalau sudah tidak ada izin tutup saja kan mudah, tidak perlu ada yang di pusingin,” pungkasnya.
Terkait simpang siurnya kewenangan antara Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) mengenai izin yang diberikan, pihaknya menyarankan agar kedua dinas tersebut untuk bermusyawarah.
“Prinsipnya, kalau sudah menyalahi aturan tutup saja tidak perlu ada penyidikan lagi dan tidak boleh ada oknum-oknum yang membekingi. Apalagi kalau tidak berizin,” tutupnya.(miy)