Haluan Banten – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang saat ini gencar melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi hak warga Pandeglang untuk memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Kepala Disdukcapil Pandeglang Tubagus Saprudin mengatakan dari sekitar 800 ribu orang wajib KTP di Pandeglang, sekitar 7 persen warga Pandeglang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Sekitar 36.000 belum tercetak. Hal ini dikarenakan adanya kerusakan beberapa alat perekaman di setiap kecamatan dan adanya kemungkinan kesalahan dalam pada saat perekaman,” jelasnya, Jumat (17/11/2017).
Lebih lanjut Saprudin menjelaskan, adapun stok blanko EKTP di Pandeglang masih ada sekitar 4.000 blanko. Sisa tersebut akan dimaksimalkan hingga akhir tahun 2017.
“Akhir Desember 2017, sisa 7 persen warga Pandeglang yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik akan diselesaikan secara bertahap,” tandasnya.
Hingga saat ini, kata Saprudin, Disdukcapil Pandeglang belum menerima laporan atau keluhan dari masyarakat terkait adanya calo pembuatan EKTP. “Kita terus melakukan pengawasan dengan melakukan penertiban melalui loket,” tutupnya.(Yusuf)