Haluan Pandeglang – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Dengan adanya putusan ini, para penganut kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama dalam KTP.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pandeglang, Tubagus Hamdi Maani mengaku tidak mempersoalkan putusan MK tersebut. Dirinya menilai, Indonesia bukanlah negara agama, melainkan negara demokrasi.
“Pencantuman keterangan kepercayaan dalam kolom agama hanya masalah administrasi saja. Lagian Indonesia bukan negara agama. MUI tidak mempermasalahkan itu,” katanya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Pandeglang, Tubagus Saprudin menjelaskan, hingga kini instansinya belum menerima satupun pengajuan dari individu maupun kelompok penghayatan. Ia pun belum mengetahui perihal keberadaan aliran kepercayaan di Pandeglang.
“Selama ini Disdukcapil masih menginput keterangan agama berdasarkan permohonan dan laporan dari penduduk. Belum ada yang melaporkan,” jelasnya.(Miy)