Realisasi Pajak Bumi Bangunan Di Pandeglang Capai 68 Persen.

Haluan Banten – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Validasi NOP dan Piutang PBB P2 Buku IV dan V yang dilaksanakan di Hotel Sopyan Inn Altama.

Para peserta stakeholder terkait diantaranya para Camat, Lurah, para Kasi PAD Kecamatan serta para petugas validasi dari unsur Desa/Kelurahan, dikumpulkan untuk diberikan pemahaman teknis NOP dan Piutang, agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.

Kegiatan sosialisasi ini digelar berdasarkan rekomendasi tindak lanjut BPK Perwakilan Provinsi Banten tahun 2016.

Kepala BP2D Kabupaten Pandeglang Utuy Setiadi menuturkan, sosialisasi ini dilakukan agar lebih memahami bagaimana tata cara pelaksanaan validasi, supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Hasilnya nanti akan diperoleh data yang akurat tentang piutang PBB P2 khusus buku IV dan V, yaitu nilai subjek pajak diatas nominal 2 juta,” ungkapnya, Rabu (22/11)/2017).

Ditambahkan Utuy, petugas validasi ini akan bekerja selama 2 minggu, maka dari itu banyak sekali melibatkan petugas, tentunya hal ini dilakukan dalam rangka memvalidasi piutang, supaya data piutang tersebut sangat akurat, sehingga ke depannya akan memudahkan penagihan, tegasnya.

“Menurut data dari BP2D terkait piutang PBB berjumlah 4 milyar, oleh karena itu BP2D terus melakukan akurasi data tersebut, terkait dengan target PBB tahun 2017 mencapai angka 12 milyar, dan realisasinya hingga saat ini telah mencapai 68 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Irna Narulita mengatakan keberlangsungan dan keberhasilan berbagai program pembangunan serta pelayanan publik, salah satunya ditentukan oleh penerimaan sektor pajak sebagai salah satu sumber pembiayaannya.

“Untuk itu pajak memegang peranan sangat penting dalam struktur penerimaan negara maupun daerah,” ujarnya.

Irna menambahkan, masyarakat saat ini sangat menginginkan pelayanan yang cepat dan mudah, sehingga era teknologi yang sangat canggih ini dapat dimanfaatkan.

“Tentunya hal ini dilakukan dapat mempercepat dan mempermudah urusan-urusan pelayanan publik sehingga masyarakat merasa terlayani,” imbuh Irna.(Yusuf)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *