Pandeglang, Haluan Banten – Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang, tercatat sekitar 800 ribu orang wajib KTP di Pandeglang, sekitar 7 persen warga Pandeglang belum melakukan perekaman KTP Elektronik.
Kepala Disdukcapil Pandeglang Tubagus Saprudin mengatakan, pihaknya mendapat anggaran tahun 2017 untuk pengadaan 3 unit mobil keliling dengan pelayanan perekaman dan cetak KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran.
“Kita tahun 2017 ini saya dikasih anggaran oleh Ibu Bupati untuk pengadaan mobil keliling, 3 unit mobil keliling, operasional termasuk cetak untuk KTP, untuk KK dan untuk Akta Kelahiran dalam 1 mobil itu,” sambungnya.
Ia menambahkan, 3 unit kendaraan operasional tersebut, melayani 30 kecamatan dimana setiap kendaraan dibagi wilayah operasional menjadi 3 zona yang terdiri dari 10 kecamatan. Sementara warga 5 kecamatan lainnya dilayani di Kantor Disdukcapil Pandeglang.
“Sekarang sedang dalam tahap penyelesaian, bisa dioperasionalkannya paling cepat itu tengah Desember, yang 3 itu kita untuk melayani 30 kecamatan dan yang 5 kecamatan lagi yang lokasi di kota itu di dinas, sementara di pelosok itu kita menggunakan mobil itu, nanti jadwalnya kita atur,” bebernya.
Terpisah, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pihaknya berharap dengan kehadiran tiga mobil keliling tersebut, nantinya mampu melayani masyarakat secara optimal hingga ke pedesaan.
“Mudah-mudahan dengan sistem jemput bola ini, pelayanan bisa lebih mudah didapat masyarakat,” imbuhnya.(Miy)